MAMASA, BKM — Perjalanan MFA, warga Kota Makassar, pemasok sekaligus bandar sabu-sabu antarprovinsi di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat berakhir antiklimaks. MFA diciduk polisi di wilayah Mamasa, Sabtu (18/7).
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan setelah sekian lama mengendus aktivitas pelaku, akhirnya kerja keras personel Sat Res Narkoba Polres Mamasa berbuah manis.
Penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika ada salah seorang penumpang mobil angkutan umum jenis Toyota Avanza yang bergerak dari Kota Makassar tujuan Kabupaten Mamasa menunjukkan gelagat mencurigakan.
Berbekal informasi tersebut, Personel Sat Res Narkoba Polres Mamasa yang dipimpin Iptu S Patalangi langsung bergerak cepat menghentikan kendaraan tersebut saat memasuki Kabupaten Mamasa.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MFA petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu-sabu ukuran besar dengan berat sekitar 35 gram, satu unit handphone dan uang tunai senilai dua juta rupiah.
“Iya memang benar tim Sat Res Narkoba Polres Mamasa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat menjadi pemasok dan bandar shabu di Mamasa. Pelakunya asal Kota Makassar,” ujar Syamsu.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara lebih dari enam tahun. (ala/C)
Pemasok Sabu Antarprovinsi Diciduk Polisi
