Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Ingatkan Warga Yang tak Terdata

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat ketentuan untuk tidak memberikan akses kepada Pengawas Pemilu mengawasi isi dan subtansi dari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.
Hal ini karena form A.KWK yang berisi daftar pemilih berbasis TPS tidak diberikan kepada pihak Bawaslu dan jarak Pengawas di lapangan.
A. KWK berisi tentang data Pemilih yang akan dicoklit Petugas Pemutakhuran Data Pemilih (PPDP), sehingga Pengawas Desa dan Kelurahan yang ditugasi melaksanakan pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data, sub-tahapan coklit tidak bisa mencermati data pemilih yang ada di A. KWK untuk dicocokkan dengan fakta di lapangan.
Hal ini mengacu pada Keputusan KPU RI, No: 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020, tanggal 17 Juli 2020, yang menjelaskan bahwa A.KWK tersebut adalah informasi yang dikecualikan terbatas, dan hanya diberikan kepada lembaga atau instansi atas izin Kemendagri, kemudian diperkuat dengan terbitnya Surat KPU, Nomor: 576/tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, yang secara rinci menjelaskan larangan bagi KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/PPK/PPS dan PPDP untuk memfoto, memindai/menggndakan A.KWK, termasuk menyalin dalam bentuk data lunak (soft file) dan memberikan kepada pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10/2016, pasal 30 huruf a, menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten atau Kota mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan, angka 2 pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan DPT juga DPS.
Kewenangan yuridis ini dalam implementasinya tidak serta merta bisa dilakukan ketika dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih dengan metode sensus oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) tidak memberi ruang yang cukup pada pengawas untuk mengakses data pemilih yang akan dicoklit, termasuk untuk memastikan apakah benar yang dikeluarkan (dicoret) itu adalah benar penduduk yang tidak memiliki hak pilih, dan sebaiknya yang dimasukkan ke dalam A. KWK atau AA. KWK adalah benar mereka yang berhak memilih sesuai UU.
Setiap desa atau kelurahan, hanya ada 1 orang pengawas, sementara setiap desa atau kelurahan terdapat banyak PPDP yang melakukan coklit berbasis TPS. Jika satu desa terdiri dari 15 TPS saja, maka akan ada 15 PPDP yang melakukan tahapan coklit. Dengan tidak diberikannya akses untuk memperoleh data A.KWK kepada Pengawas, maka secara subtansi dan isi dari A.KWK tersebut, tidak dapat diawasi maksimal. Pengawas desa/kelurahan hanya dapat mengawasi proses coklit yang dilakukan PPDP.
“Hal ini penting kami sampaikan, agar masyarakat benar-benat dapat aktif ikut memastikan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih dapat kita awasi bersama, jika ada petugas yang datang, maka diharapkan benar-benar melakukan tugasnya dengan baik untuk mendata dan mencocokkan kembali data di A.KWK sesuai dengan yang sebenarnya,”ujar komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Rabu (22/7).
Saiful menambahkan bila jika ada masyarakat yang merasa tidak didatangi, agar dapat menyampaikan kepada Bawaslu atau Panwascam dan pengawas desa/kelurahan yang juga membuka posko pengaduan pemilih.
“Kita sepakat, data pemilih mesti akurat, konorehensi, mutakhir menjadi syarat sebuah data pemilih yang baik dan berkualitas. Tetapi itu akan sulit diwujudkan jika tidak dilakukan secara transparan, dimana semua pihak bisa menjamin dan menyaksikan proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan. Tetapi saat proses ini dilakukan tidak transparan, maka ruang-ruang kekhawatiran bahkan kecurigaan bisa menggangu upaya kita untuk melindungi dan menjaga hak konstitusi warga, hak pilih warga, termasuk clean dan clearnya data Pemilih yang dihadirkan salam Pilkada nantinya,”pungkas Saiful Jihad. (rif).

Exit mobile version