BULUKUMBA, BKM — Sekwan DPRD Bulukumba menjadi yang pertama di Sulsel terintegrasi secara nasional dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) program nasional Kemenkumham RI.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bulukumba, A Nur Aisyah Pandita menjelaskan JDIH merupakan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mengakses seluruh produk hukum yang dibuat oleh DPRD Kabupaten Bulukumba.
“JDIH ini semacam aplikasi fungsinya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses produk hukum, seperti Perda, Surat Keputusan (SK), Perbup, dan lain-lain,” katanya kepada awak media, di Gedung DPRD Bulukumba, Rabu (22/7).
Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Bulukumba, Irvan Hamdy menambahkan masyarakat dapat mengakses semua produk hukum Bulukumba via website di jdih.dprd.bulukumbakab.go.id.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi susah-susah berkunjung ke bagian hukum, jadi untuk mengakses Perda atau produk hukum lainnya bisa langsung berkunjung ke portal JDIH DPRD Bulukumba,” terangnya.
JDIH juga, dapat semakin memaksimalkan kinerja anggota DPRD Bulukumba dalam menampung aspirasi terkait produk hukum yang perlu diperbaiki ataupun dibuat.
Kepala Devisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Sri Yulianti mengungkapkan Bulukumba satu-satunya kabupaten di Sulsel yang telah menginput dan mengkoneksikan produk hukumnya secara nasional di portal JDIH. (min/C)
Produk Hukum Bisa Diakses Online
