MAKASSAR, BKM — Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, muncul ke publik.
Dugaan adanya tindakan korupsi terstruktur pada APBD tahun 2019 yang dilakukan pejabat di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, dibantu masukan anggota dewan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) dirilis Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Patria Artha (UPA) di kampus Universitas Patria Artha, Jalan Tun Abdul Razak, Rabu (22/7).
Data dan temuan yang disampaikan Pukat UPA ke media berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan. Adapun dokumen yang menjadi bahan analisa antara lain APBD pada tahun anggaran 2019, APBDP 2019, RPJMD Sulsel, dokumen pelaksanaan pokok dan perubahan anggaran organisasi perangkat daerah (DPPA-OPD) 2019 dan peraturan yang berlaku seperti undang-undang, PP dan Perda.
Peneliti dan Ahli Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis, mengatakan, fenomena anggaran penyebarluasan atau sosialisasi Ranperda di DPRD Sulsel menjadi sorotan. Pasalnya, anggaran yang digunakan untuk pembentukan Perda tidak sesuai dengan jumlah Perda yang disahkan.
Seperti yang dikatakan Bastian, anggaran pokok untuk penyebarluasan Perda di DPRD Sulsel nilainya sebesar Rp69.415.500.000. Kemudian terjadi kenaikan anggaran pada anggaran perubahan sebesar Rp81.936.300.000.
Kenaikan anggarannya untuk periode di 2019 sebesar Rp12.500.800.000. Anggaran tersebut untuk masing-masing anggota dewan sebanyak 85 orang yang terdiri dari lima komisi.
”Namun sesuai dengan keputusan DPRD Sulsel nomor 06 tahun 2019 tentang pembentukan Perda tahun anggaran 2019 yang menjadi inisiatif atau yang diusulkan anggota DPRD Sulsel, hanya sebanyak sembilan judul Ranperda. Sementara anggarannya atau yang dianggarkan untuk sebanyak 137 Perda. Berartikan ada dugaan penggelembungan anggaran atau mark up,” sebut Bastian.
Sangat ganjil bagi Bastian, realisasi anggaran digunakan untuk penyebarluasan Perda sebesar Rp63.683.611.738 yang dapat untuk 107 Perda dari total anggaran yang dianggarkan sebesar Rp81.936.300.000. Namun Perda yang direalisasikan sembilan Perda atau hanya dengan nilai anggaran Rp5.355.000.000.
”Jadi mereka ini menghabiskan anggaran untuk 107 Perda dengan besaran anggaran untuk 137 Perda. Padahal yang diminta atau realisasi hanya sembilan Perda. Artinya,kan terjadi penggelembungan anggaran sebesar Rp76.581.300.000 dengan potensi terjadi kerugian negara sebesar Rp58.350.000.000,” ungkapnya. (arf)
Pukat-UPA Pertanyakan Anggaran Penyebarluasan Perda
