Site icon Berita Kota Makassar

Wabup Takalar-BPKH Tinjau Tata Batas Hutan Produksi

TAKALAR, BKM — Wakil Bupati Takalar, H Achmad Se’re, menghadiri rapat pembahasan dan peninjauan lapangan terkait penataan batas defenitif kawasan hutan produksi tetap (HP) kelompok hutan Komara di sekitar lokasi Program Strategis Nasional (PSN) Bendungan Pamukkulu, Kamis siang (23/7).
Rapat yang digelar di Baruga Imanindori, kantor bupati Takalar tersebut juga menghadirkan Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Hariani Samal, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi Sulsel, Dr Syamsu Rijal, Forkopimda Takalar, serta kepala Bidang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.
”Keberhasilan pembangunan bendungan ini adalah keberhasilan kita semua, khususnya bapak presiden melalui proyek strategis nasional yang dicanangkan beliau. Dan masyarakat Takalar sebentar lagi akan merasakan kehadiran bendungan yang selama ini sangat diinginkan kehadirannya untuk mendukung pertanian kita di Takalar,” papar H Achmad Se’re.
Sementara itu, Kepala BPKH, Hariani Samal yang sekaligus merangkap sebagai ketua Tim Tata Bbatas Defenitif Kawasan Hutan Produksi, menyampaikan, progress penetapan tata batas hutan produksi Bendungan Pamukkulu saat ini merupakan yang tercepat dari empat PSN di Sulsel.
”Kabupaten Takalar memiliki progress paling maju dalam penetapan tapal batas hutan produksi ini dibandingkan tiga daerah lainnya. Ini patut kita apresiasi terhadap semangat pemerintah daerah demi suksesnya pembangunan bendungan ini,” jelasnya.
Empat daerah di Sulsel yang masuk dalam PSN, yakni Bendungan Karaloe, Bendungan Passeloreng, Bendungan Jenelata, dan Bendungan Pamukkulu.
Kepala BPKH melanjutkan, dalam penetapan tata batas hutan produksi, ada sembilan tahapan yang harus dipenuhi disertai dengan peninjauan lokasi untuk melihat wujud nyata batas-batas pembangunan bendungan dan kawasan hutan produksi milik kementerian kehutanan dan lingkungan hidup. (ira/c)

Exit mobile version