MAROS, BKM — Meningkatnya kasus ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Maros yang terpapar Covid-19, membuat Bupati Maros, HM Hatta Rahman, mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban penerapan protokol kesehatan di wilayah kerja masing-masing.
Surat edaran bernomor: 840.41/285/BKPSDM ini ditandatangani Bupati Maros, HM Hatta Rahman. Edaran ini dikeluarkan guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19. Dimana, dalam edaran itu tertuang agar para kepala OPD (organisasi perangkat daerah) diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah kerjanya.
ASN dan pejabat struktural di lingkungan OPD/kecamatan diimbau agar bersungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya masing-masing dengan beberapa ketentuan.
Surat edaran yang beredar melalui WA grup itu berisikan tentang sanksi bagi ASN yang tidak jujur terkait kondisi kesehatan mereka. ASN yang lalai dan tidak jujur mengakui kalau mereka sakit, batuk, dan influensa, menolak rapid test atau swab test serta terbukti positif Covid-19 yang menyebabkan penularan kepada ASN lain akan didenda pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Suriana, membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan bupati Maros.
Dia mengatakan, surat edaran ini mulai berlaku Senin, 27 Juli hingga 7 Agustus mendatang. Edaran ini dikeluarkan setelah bupati meminta pertimbangan wakil bupati, Sekkab, kepala Dinas Kesehatan, dan kepala BKPSDM.
Suriana juga mengakui, jika tak sedikit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak tegas dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19. Terbukti, saat ini banyak ASN yang terpapar Covid-19.
”Selama ini mungkin banyak OPD yang tidak tegas menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti tidak mengenakam masker, face shield, mengukur suhu tubuh, jaga jarak dan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Padahal, protokol kesehatan ini sangat penting untuk meminimalisir Covid 19,” jelasnya.
Hal ini, kata dia, bisa jadi menjadi salah satu penyebab banyaknya ASN terpapar Covid dilingkup ASN. Dia juga mengatakan agar kepala OPD diwajibkan melaporkan jika ada staf atau pegawainya yang sakit, baik itu flu dan batuk.
Intinya, kata Suriana banyak ASN di OPD-OPD yang lalai dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga dikeluarkannya edaran sanksi kelalaian penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
”Kalau ada yang sakit bisa melapor ke kepala OPDnya dan yang bersangkutan bisa di WFH kan. Jadi selain yang positif di WFH kan, bagi mereka yang negatif tapi sedang tidak sehat bisa juga asalkan melaporkan ke kepala OPD nya,” pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Maros, Syarifuddin tak henti-hentinya mengimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
”Dimasa pandemi ini, hendaknya jangan segan-segan untuk menolak bersalaman dengan orang lain. Dan ini dibutuhkan untuk saling mengingatkan,” katanya. (ari/b)
ASN Maros Terancam Kena sanksi
