TAKALAR, BKM — Sejumlah anggota DPRD Takalar dari Komisi I yang tergabung dalam Pansus investasi, dinilai telah mengabaikan surat edaran Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kabupaten Takalar,dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Anggota DPRD Takalar yang tengah melaksanakan kunjungan kerja di luar daerah dimasa pandemi virus Corona adalah bentuk pembangkangan terhadap surat edaran gubernur dan surat edaran bupati Takalar tentang Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji, H Imran Tola, Selasa (28/7).
Selain menilai anggota Pansus investasi DPRD Takalar telah abaikan surat edaran gubernur Sulsel, H Imran Tola juga menduga anggaran perjalanan dinas yang digunakan anggota Pansus investasi telah mubazir. Karena kedatangan mereka di kementerian tidak dapat diterima dengan dalih kondisi negara tidak membaik efek virus Corona.
”Di tengah pandemi Corona, tidak ada satu pun lembaga kementerian yang membuka ruang untuk menggelar koordinasi. Minimal koordinasi bisa dilaksanakan secara virtual,” tandas H Imran Tola.
Sementara itu, Ketua Pansus Investasi DPRD Takalar, H Nurdin HS, saat dikonfirmasi sekaitan agenda kunjungan kerjanya ke DPR RI, membenarkan pihaknya tengah melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di pusat.
”Kami melaksanakan kunker atas nama Pansus investasi. Dimana, muara dari kunker ini adalah untuk mempermudah investor menanam saham di Kabupaten Takalar,” ucap H Nurdin HS via telepon selulernya. (ira/c)
Anggota DPRD Takalar Dinilai Abaikan Edaran Pemerintah
