MAKASSAR, BKM — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan diminta memeriksa dan mengusut secara mendalam dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan-perusahaan yang telah membuka lahan di Kabupaten Luwu Utara. Karena kuat dugaan, bencana banjir di Masamba, Luwu Utara, disebabkan adanya pembalakan liar.
Permintaan itu disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Muhammad Al Amin, menyikapi peristiwa bencana banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara beberapa hari lalu.
Adapun dua catatan yang disampaikan Amien buat Polda Sulsel, yakni menelusuri dan mencari tahu perusahaan-perusahaan apa saja yang terlibat. Kemudian menelusuri tahun penerbitan izinnya, dari siapa, dan bagaimana dengan proses konsultasi publiknya.
Kemudian catatan kedua, lanjut Amien, Polda Sulsel tidak hanya menjadikan formalitas penanganan kasus tersebut. Sangat perlu penanganan dengan lihat apakah sudah sesuai dengan kondisi tanpa bertentangan dengan kebijakan lain. Misal tentang kawasan atau wilayah rawan bencana dan masuk dalam kategori rawan terhadap bencana. Semua harus dilihat kenapa sampai terjadi bencana banjir bandang.
”Kami menduga dengan melihat fakta di lapangan telah dilakukan praktik pembukaan lahan yang telah dilakukan oknum secara diam-diam tanpa ada keterbukaan publik. Ada kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di zona atau di wilayah esensial di hutan primer di Kabupaten Luwu Utara,” terang Amien, Senin (27/7).
Dia juga menegaskan, masalah itu tidak dapat digiring kemana-mana. Tetap fokus pada dua hal pokok masalahnya. Yang pertama yakni pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit apalagi kesimpulan dan asumsi Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, dan wakil gubernur Sulsel itu menyimpulkan bencana banjir bandang akibat dari pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
”Sudah mengarah dan menyimpulkan persoalan yang ada di Masamba akibat pembukaan lahan untuk perkebunan sawit. Jadi jangan digiring ke mana-mana. Dan masalah ini menjadi momentum buat kepolisian dan kejaksaan dalam menegakkan hukum dalam isu-isu lingkungan,” ucapnya.
Selanjutnya, mengenai adanya kegiatan tambang pada kawasan hutan primer di Masamba, Luwu Utara, perlu juga dilakukan pengehentian aktivitas kegiatan tambang. Sebab kegiatan tambang di sana karena bertentangan atau tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
”Yang terakhir adalah masih banyak dan tingginya giat-giat kegiatan pembalakan liar atau illegal logging yang sangat susah dipisahkan. Semua aspek itu sangat besar memberikan kontribusi perusakan lingkungan di wilayah sana hingga mengakibatkan bencana banjir bandang,” tegasnya.
Olehnya itu, dia meminta kepada kepolisian mengusut tuntas termasuk oknum yang membekingi pengusaha yang melakukan praktik-praktik perusak lingkungan.
”Ilegal logging tanpa backup aparat juga tidak mungkin terjadi ilegal logging. Pasti ada pihak-pihak yang kami duga melindungi. Makanya harus diperiksa dan harus diberi sanksi seberat-beratnya kalau memang ditemukan. Penegak hukum atau aparat kepolisian yang ikut melindungi pelaku illegal logging, maka diberikan hukuman berat mulai dihentikan dari jabatannya dari kepolisian lalu kemudian diberi sanksi dengan hukuman maksimum yang dilakukan oleh penegak hukum agar persoalan yang seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar mengaku segera mendalami dugaan banjir bandang di Masamba terjadi akibat pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
”Saya sempat turun meninjau bersama gubernur Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, serta Kapolda Sulsel. Nah, indikasinya selain karena terjadi penyumbatan sungai, kami temukan juga ada perkebunan sawit besar-besaran. Dan benar saja ada aktivitas somel di perbatasan Palopo-Luwu Utara,” akunya.
Kajati pun menduga, pembalakan hutan itu dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk pengalihan hutan menjadi perkebunan sawit. Olehnya Kejati Sulsel juga akan turut andil dalam mendalami penyebab banjir Luwu Utara.
”Kami mulai penyelidikan dan mencari fakta-fakta. Kalau ada perkebunan sawit, berarti ada pengalihan hutan. Makanya diperkuat dengan adanya temuan aktivitas somel di perbatasan antara Palopo-Luwu Utara,” ujarnya. (arf)
Walhi Desak Polda Lakukan Pengusutan
