Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Larang Idul Adha di Lapangan

A Pakistani Muslim prays for tsunami victims during the Friday noon prayer at a mosque in Islamabad, 07 January 2005. Pakistani people observed "Yom-e-Dua or "Prayer Day" across the nation to pray for the victims of the tsunami disaster, which has claimed so far 165,000 lives after it devastated the Asian coastline on 26 December 2004. AFP PHOTO/Jewel SAMAD

WAJO, BKM — Bupati Wajo mengeluarkan surat edaran No. 450/250/Kesra, tertanggal 27 Juli 2020 terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 H agar tetap dilaksanakan.

Kabid Humas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Wajo, Supardi, Rabu (29/7) mengatakan pelaksanaan shalat Idul Adha tidak diperkenankan di lapangan dan hanya di dalam masjid. Karena masjid-masjid sudah dibuka kembali sebagaimana biasanya.
Supardi menambahkan pengurus masjid wajib memperhatikan tentang penyelenggaraan shalat idul Adha, sesuai SE Bupati No. 450/188/Kesra tertanggal 2 Juli 2020 tentang penyelenggaraan salat Idul adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 M.
Seperti tetap mematuhi protokol kesehatan, menyiapkan tempat cuci tangan dan jamaah salat id diminta membawa handsanitizer, menggunakan masker, dan takbiran digelar di masjid masing-masing.
Jamaah juga diharap datang shalat dalam kondisi sehat, membawa alat shalat sendiri, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik dengan tidak bersalaman atau berpelukan, dan tetap menjaga jarak. (ono/C)

Exit mobile version