Site icon Berita Kota Makassar

Pemerintah Perluas Subsidi Listrik

JAKARTA, BKM — Pemerintah memperluas subsidi listrik dengan meringankan abonemen listrik bagi pelanggan listrik PLN untuk sektor sosial, bisnis, dan industri senilai Rp3 triliun.
Hal itu diungkapkan Ketua Komite Kebijakan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. Menurutnya, pemerintah meringankan beban pelanggan PLN dengan memberikan subsidi pada tagihan listrik untuk pemakaian listrik minimum atau abonemen.
Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan pelanggan. ”Dimana, aspirasi dari industri dan pariwisata bahwa mereka meminta keringanan pembayaran minimum listrik,” kata Airlangga dikutip dari salah satu media nasional, Selasa (28/7).
Keringanan tersebut terdiri dari Rp285,9 miliar untuk pengguna listrik sosial, Rp1,3 triliun untuk pengguna bisnis, dan Rp1,4 triliun untuk industri. (int)

Exit mobile version