MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sulsel terus menggenjot penanganan penyelidikan, kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan, penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Dinas Sosial Kota Makassar bagi warga Kota Makassar terdampak Covid-19.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, mengatakan, pihaknya masih melakukan Puldata dan Pulbaket untuk memastikan ada tidaknya indikasi perbuatan dan unsur tindak pidana, dalam penyelidikan kasus tersebut.
”Kita mesti harus memastikan peristiwa dan unsur tindak pidananya dalam tahap penyelidikan ini,” tukas Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto Pangaribuan, Rabu (29/7).
Termasuk unsur yang mengarah pada peristiwa tindak pidana korupsi dan indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan penyaluran Bansos Covid-19 di Dinas Sosial Kota Makassar.
Makanya, kata Augustinus, pihaknya berencana menggandeng ahli, untuk bersama-sama melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Tujuannya, untuk mencari tahu serta agar dapat memastikan, ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi yang berdampak pada timbulnya kerugian negara.
”Dalam waktu dekat ini, rencana kita akan melakukan gelar perkara bersama ahli,”tandasnya.
Hanya saja, Augustinus belum bisa terlalu membeberkan terkait rencana tersebut. Sebab menurutnya hal tersebut sifatnya masih tertutup dan rahasia. (mat)
Polda Gandeng Ahli Temukan Indikasi Kerugian Negara
