Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Sorot Kebijakan Bupati Takalar

TAKALAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar melalui Komisi 1, menyoroti kebijakan Bupati Takalar, H Syamsari Kitta atas pemberhentian puluhan tenaga honorer di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikdukcapil).
Sorotan DPRD Takalar menyusul keputusan Bupati Takalar, Syamsari Kitta Nomor 331 Tahun 2020, tanggal 3 Agustus 2020, tentang Penunjukan Petugas Penjaringan Data Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.
”Tidak ada alasan jelas yang jadi dasar pemecatan tenaga honorer. Bahkan yang terjadi adalah pendzoliman. Kebanyakan dari mereka (honorer yang dipecat) sudah status K2, karena sudah mengabdi sejak era Bupati Ibrahim Rewa almarhum,” kata Ketua Komisi 1, H Nurdin HS, Selasa (11/9).
Pernyataan Ketua Komisi 1 DPRD Takalar ini terlontar saat Komisi 1 menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar.
Meski menyayangkan sikap dan keputusan bupati terhadap pemberhentian tenaga honorer, ketua Komisi 1 masih berharap, bupati Takalar dapat mengembalikan para tenaga honorer untuk bekerja seperti biasa.
”Kami meminta agar bupati Takalar mengembalikan tenaga honorer yang telah diberhentikan dan mencabut SK pemberhentian tersebut,” tandas H Nurdin HS. (ira/c)

Exit mobile version