MAKASSAR, BKM — Kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Tamangapa, Antang, Kota Makassar saat ini cukup memprihatikan. Volume sampah yang tertampung di sana sudah melebihi kapasitas.
Persoalan itu membuat Pemkot Makassar berencana melakukan relokasi, dan masih dalam kawasan Mamminasata. Salah satu lokasi yang dibidik adalah wilayah di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin, mengakui bahwa sudah saatnya TPA direlokasi, menyusul tempat yang ada saat ini sudah melebihi kapasitas atau overload.
Lokasi TPA yang baru telah diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Cipta Karya.
“Memang Kota Makassar yang masuk kategori kota metropolitan, seyogyanya pembuangan sampah konvensionalnya itu harusnya sudah tidak ada lagi. Apalagi di tengah permukiman. Karena itu melalui Kementerian PUPR Bidang Cipta Karya itu kita akan meminta dukungan untuk tempat pembuangan sampah yang baru,” ujar Rudy.
Orang nomor satu Makassar itu menjelaskan, lahan TPA yang baru telah memenuhi persyaratan untuk tempat pembuangan sampah terpadu, sekaligus sebagai tempat pengelolaan serta pengolahannya. Sejumlah investor tertarik menggarap proyek tersebut.
“Sementara beberapa investor yang siap untuk melakukan pengolaan sampah kita di kawasan Patalassang. Mudah-mudahan jadi. Tapi bahwa investor masuk, itu perlu dukungan masyarakat. Kadangkala hambatan kecil membuat investor banyak halangan untuk masuk,” tambahnya.
Rudy menambahkan, nantinya TPA di Pattallassang akan dibuat sebagai pusat industrialisasi pengolahan sampah. Sejumlah daerah yang masuk dalam kawasan regional Mamminasata, seperti Makassar, Takalar dan Maros akan membuang sampat di tempat tersebut.
“Alhamdulillah, ini kan Maminasata. Nanti merupakan tempat pengelolaan sampah akhir Mamminasata. Di situ juga ikut Gowa, Takalar, Maros, dan Makassar,” katanya.
Menurut Rudy, lahan di Kecamatan Pattallassang yang akan digunakan sebagai TPA regional telah siap pakai. seiring adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Pemkab Gowa mendukung. Bupati sangat visioner orangnya. Selalu ingin adanya perubahan dan perbaikan,” tutupnya.
Diketahui, TPA Mamminasata berdiri di atas lahan 100 hektare yang telah dibebaskan menggunakan anggaran Rp100 miliar melalui APBD Provinsi Sulsel.
Berdasarkan rencana, TPA Mamminasata ini akan dilengkapi fasilitas daur ulang sampah organik dan non organik, khususnya sampah plastik dan logam.
Sampah yang masuk di TPA ini akan dibagi dalam empat tempat tertentu berdasarkan jenisnya untuk memudahkan pengolahannya.
Selain itu, akan dibangun fasilitas komposting sampah organik untuk menghasilkan pupuk ramah lingkungan.
Pengelolaan Terpusat
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Makassar Andi Iskandar, menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jika TPA dipindahkan dari Tamangapa ke dalam kawasan Mamminasata, seperti di Pattalassang, Kabupaten Gowa.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) kawasan Mamminasata yang akan menghadirkan sejumlah sarana dan prasarana untuk empat wilayah, yakni Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa) dan Takalar.
Saat ini, tambah Iskandar, sesuai Perpres Nomor 35 Tahun 2018, TPA Tamangapa, Antang masuk sebagai salah satu TPA yang akan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), namun hal itu tidak ada masalah.
“Malah lebih bagus lagi kalau pengelolaan sampah terpusat untuk wilayah Mamminasata, agar pembangunannya bisa dilakukan dengan anggaran bukan hanya dari empat wilayah, namun juga provinsi,” terangnya.
Iskandar juga mengakui bahwa kondisi TPA Antang saat ini sudah sangat memprihatinkan. Area yang disiapkan tidak mampu lagi berfungsi secara maksimal untuk menampung volume sampah yang kian hari terus bertambah banyak. (rhm)
