Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Jeneponto Konsultasikan Biaya Perjalanan Dinas

JENEPONTO, BKM — Pimpinan DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin dari Fraksi Partai Golkar dan H Muh Imam Taufiq HB dari Fraksi PPP, melakukan konsultasi dan koordinasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulsel.
Konsultasi tersebut terkait Peraturan Bupati Jeneponto tentang standarisasi regional harga satuan biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah, di lantai III BPK RI Perwakilan Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa (11/8).
Konsultasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, antara lain Kadis PPKAD, Armawih Pakih, Kepala Bappeda, Masri Lalang, Kepala BKD, Basir Bohari, Inspektur, Muh Nur, Kabag Hukum, Mustakbirin, dan beberapa staf Pemda. Pertemuan tersebut dibuka Andi Robi mewakili kepala BPK Perwakilan Sulsel.
Pimpinan DPRD Jeneponto, H Muh Imam Taufiq HB, dalam forum konsultasi tersebut mempertanyakan hal apa yang melatarbelakangi, sehingga Pemkab Jeneponto terlalu cepat merespon Perpres No.33 tahun 2020 yang melahirkan sebuah peraturan bupati terkait besaran nilai besaran regional perjalanan dinas dalam negeri.
Sementara seluruh Pemkab belum melakukan itu. Kemudian di ketentuan Perpres 33 itu berlakunya nanti awal tahun 2021. ”Apakah peraturan bupati terkait nilai besaran regional perjalanan dinas memungkinkan untuk dianulir kembali,” tanya Imam Taufiq.
Hal ini ditanggapi pihak BPK Perwakilan Sulsel. Perpres 33 tahun 2020 bisa dipedomani lebih cepat lebih baik serta diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32. Kemudian ketentuan peraturan bupati tidak dimungkinkan untuk dianulir kembali. (krk/c)

Exit mobile version