Site icon Berita Kota Makassar

Pasutri Diciduk di Manuruki

MAKASSAR, BKM — Dua orang pelaku dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Randi Eka Winata (32) dan Wiwi Samboga (30), diamankan tim Unit Resmob Polsek Panakkukang. Kedua warga Jalan Manuruki ini dihadapkan dengan aduan korbannya yang terlampir dengan pengaduan /716/VII/K/2020.
Belakangan diketahui jika pria dan wanita yang diamankan tersebut merupakan pasangan suami istri. Mereka sebelumnya beraksi melakukan pencurian sepeda motor beserta tas milik korban berisi ponsel, tepatnya di Toko Bintang, Jalan Pengayoman.
”Pasutri ini beraksi di Toko Bintang Jalan Pengayoman. Dia berhasil menjarah barang korban ketika mendapat nomor titipan barang korban dalam keadaan tercecer. Begitu mendapat nomor titipan barang korban yang tercecer, pelaku langsung ke penitipan barang. Dia lalu mengambil barang barang milik korban. Setelah mendapatkan barang milik korban di tempat penitipan barang, selanjutnya pelaku mendapatkan pula kunci motor korban. Saat itulah pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir di depan bintang,” ungkap Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman menirukan keterangan pelaku, Kamis (13/8)
Setelah berhasil menjarah motor korban, pasutri ini pun berencana menjual motor jarahannya itu. ”Pengakuannya bahwa motor korban rencananya akan dijual. Rencana Pasutri ini pun berhasil kami gagalkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukaang, Iptu Iqbal Usman.
Pengungkapan kasus ini bermula dengan laporan korban yang ditindaklanjuti. Selanjutnya, tim Resmob turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV.
Setelah teridentifikasi, perburuan dilakukan. Pasutri ini pun berhasil dibekuk di sebuah rumah di Jalan Manuruki. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit ponsel merk Samsung warna putih. (ish/b)

Exit mobile version