SIDRAP, BKM — Mengevaluasi pelaksanaan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung, Pemkab Sidrap menggelar rapat koordinasi, Kamis (13/8). Rapat dipimpin Sekkab Sudirman Bungi.
Pelaksanaan kegiatan itu berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
“Hari ini kita adakan rapat terkait upaya mendukung penguatan modal pengusaha UMKM. Kita undang perbankan dan pimpinan organisasi pengusaha,” ujar Sudirman usai memimpin rapat.
Sudirman menambahkan data pengusaha akan dikumpul kemudian direkap masuk Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang nanti dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK akan mendorong semua bank yang ada untuk menfasilitasi pengusaha yang sudah terdaftar, kalau bermasalah di permodalan, melalui dua program pemerintah yaitu kalau KUR dan PEN,” lanjutnya.
“Insya Allah bisa membantu pengusaha dalam menggerakkan ekonomi. Ekonomi rakyat, ekonomi daerah tetap bergerak dan tumbuh di tengah Covid-19,” pungkas Sudirman. (ady/C)
Pemkab Gelar Rakor Bahas UMKM
