MAKASSAR, BKM — Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar yang terlibat dalam penjemputan paksa jenazah dan pasien Covid-19 akan diadili dengan sistem Acara Peradilan Singkat (APS) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (19/8).
AHIB terdakwa kasus penjemputan jenazah dan pasien Covid-19 berpeluang mendapatkan tuntutan atau hukuman ringan berupa percobaan. Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar, perkara itu bukan merupakan kejahatan.
Alasannya, perkara tersebut itu masih berkaitan dengan ketertiban umum masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Dengan begitu, maka ditargetkan untuk diselesaikan dengan cara yang bijaksana.
”Kami tentunya menginginkan perkara ini diadili. Namun karena kami menilai bukan kejahatan dan kami pikir ini juga menyangkut kearifan lokal dengan memakamkan jenazah secara layak, makanya kami pikir pendekatan yang diutamakan memberikan efek jera. Apalagi, kan terdakwa menyesali perbuatannya dan akan disiplin menjalani protokol kesehatan,” jelas Firdaus.
Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan, menyebutkan, pihaknya tetap mengadili anggota dewan berinisial AHIB namun dengan sistem APS. Perkara itu pun akan segera disidangkan paling lambat Rabu, 19 Agustus untuk melihat seperti apa fakta dalam persidangan.
”Nanti kami lihat bagaimana. Karena perkaranya itu mau atau tidak mau, harus diadili melalui persidangan,” tambahnya.
Lalu bagaimana sikap Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo atas perbuatan dari seorang anggota DPRD Kota Makassar yang telah ditetapkan sebagai terdakwa? Ia mencoba menghindar. Dihubungi melalui telepon seluler, RL sapaan akrabnya tidak ingin menanggapi itu terlalu jauh.
”Sudah berita lama itu,” tutup RL melalui telepon selulernya, Senin (17/8). (arf)
Hari ini Sidang Penjemput Jenazah Covid-19 Digelar
