BULUKUMBA, BKM — Pembunuhan sadis di tiga lokasi yang terjadi beberapa waktu yang lalu, kini memasuki tahap pembacaan tuntutan serta putusan yang dijatuhkan kepada tersangka.
Pada Rabu (12/8) pukul 10.20 Wita di Ruang Sidang SARI PN Bulukumba berlangsung sidang kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan tuntutan dan putusan. Terdakwa Muh Yahya (61) dan korban Arifin. Terdakwa dalam kasus ini dituntut 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan terjadi Selasa (24/8) sekitar pukul 09. 45 Wita di Kecamatan Gantarang Bulukumba. Korban penganiayaan Arifin meninggal dunia.
Penganiayaan bermula saat terdakwa Muh Yahya bertemu Kahar dan menendang Kahar, kemudian pelaku mengambil parang dan memburu Kahar. Pelaku tidak mendapati Kahar dan mendapati Arifin lalu memarangi korban tiga kali secara membabi buta di bagian leher yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus kedua terdakwa Marsuki (34) dan korban Jake. JPU menuntuk terdakwa dengan 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku pembunuhan yang ketiga persidangannya dilakukan Kamis (13/8) di Ruang Sidang SARI PN. Terdakwa Abd Muin sedangkan korban Paba. Terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara.
“Sidang telah dilakukan, ada tuntutan kepada pelaku yang merupakan hukumannya. Jadi saya harap pihak keluarga korban dan tersangka bisa menerima putusan tersebut,” harap Kades Palambarae, Umar. (min/C)
PN Gelar Sidang Tiga Kasus Pembunuhan
