MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel telah melakukan audit atas pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil audit tersebut ditemukan sebanyak 699 rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan Coklit oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Terkait hasil audit tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi menginstrukan kepada Bawaslu Kab/Kota sesuai kewenangannya agar merekomendasikan ke pihak KPU Kab/Kota agar melakukan Coklit ulang terhadap rumah-rumah yang belum didatangi.
“Hasil audit ini berpotensi banyak warga yang akan kehilangan hak pilihnya karena setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah bersyarat menjadi pemilih pada Pilkada 9 Desember mendatang. Bawaslu menemukan masih terdapat 699 rumah yang tidak didatangi oleh PPDP di 220 kelurahan/desa,”ujar Arumahi, Senin (17/8).
Menurut Arumahi, satu-satunya jalan untuk mendaftar, Bawaslu merekomondasikan kepada KPU untuk dilakukan Coklit ulang dengan mendatangi rumah-rumah tersebut.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulsel Amrayadi, SH menambahkan, permasalahan ini disebabkan pelaksanaan Coklit oleh PPDP tidak dilakukan secara maksimal dengan mendatangi seluruh rumah secara langsung untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat (MS), mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun dan/atau sudah
menikah, serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
“Hasil laporan kami di bagian pengawasan menunjukkan masih ada petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain, melakukan Coklit hanya dengan melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP, juga adanya kekhawatiran tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih.
Secara teknis hasil temuan audit lapangan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota juga harus memerintahkan Panwascam untuk merekomendasikan saran perbaikan ke PPK dengan melampirkan daftar nama anggota serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit, termasuk dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Saran perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif dan sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pendemi,” tambah Amrayadi.
Menurut Amrayadi, metode audit dalam tahapan pengawasan coklit ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai prosedur yang menyeluruh demi menghasilkan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
“Salah satu metodenya, dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan Coklit oleh PPDP,”jelas mantan Ketua KPU Soppeng ini. (rif)
PPDP Lakukan Coklit tidak Maksimal
