MAMUJU, BKM — Tim Panitia Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Sulbar, menggelar rapat penetapan harga untuk bulan Agustus 2020, di Hotel Grand D’Maleo Mamuju, Selasa (18/8).
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, Ir Waris Bestari dan bersama Tim Penetapan Harga TBS Sawit, turut dihadiri para kelompok tani, pihak asosiasi Apkasindo diwakili Andi Kasruddin, pihak perusahaan dari Astra Group dihadiri Tugiran, pihak PT Triniti, PT Unggul WTL, PT Surya Lestari, PT Manakarra Unggul Lestari, PT Prima Nusa Global, dari Dinas Perkebunan Kabupaten Mamuju, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah, Dinas Perhubungam Provinsi Sulbar, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar, Dinas Koperindag Provinsi Sulbar, dan Asisten II Pemprov Sulbar, Dr Junda Maulana.
Kadis Perkebunan Sulbar, Waris Bestari, mengatakan, berbicara tentang TBS maka mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). ”Sehingga kita mengikuti pasal-pasal yang ada di dalam Permentan. Salah satunya Pasal 17. Dalam membahas terhadap Peraturan Gubernur (Pergub), maka ditindaklanjuti pada Permentan tersebut,” ungkap Waris Bestari.
Kadis Perkebunan Sulbar menekankan, dalam penetapan terhadap harga TBS sawit haruslah ada kesepakatan bersama antara pihak perusahaan, kelompok tani, WKK, dan petani. Dan meminta pihak petani untuk mendesak kenaikan harga TBS sawit.
”Kami berharap kepada pihak Apkasindo selaku asosiasi agar dapat dibenahi kemitraan kepada petani di Sulbar. Sehingga kita merujuk pada Permentan tersebut,” tegas Kadis Perkebunan Sulbar.
H Bustam, anggota Apkasindo Provinsi Sulbar, mengatakan, perlu dilakukan perbaikan terhadap harga petani sawit. Sehingga dilakukan kemitraan kepada petani. Dalam penetapan harga hendaknya tidak sampai tumpang tindih. Juga, perlu dilakukan perbaikan pada timbangan yang ada di setip kelompok pembeli dari pihak perusahaan tersebut.
Lain halnya dengan Ketua Apkasindo Sulbar, Andi Kasruddin Raja Muda. Dia menilai, dalam pembenahan terhadap harga TBS, pokok permasalahan petani sawit itu, harus dilakukan dengan konsisten terhadap pihak perusahaan dan petani, juga pihak tim penetapan.
Sementara itu, Tugiran dari pihak perusahaan PT Astra Group, mengemukakan, dalam perusahaan ini ada juga tanggung jawab terhadap lingkungannya. Di antaranya melakukan pembangunan jalan di wilayah kebun.
”Dalam kemitraan harus dilakukan perbaikan pada sistemnya. Terutama pada perusahaan yang tanpa kebun. Yang perlu pula diperbaiki adalah pada timbangannya,” ujar Tugiran.
Asisten II Pemprov Sulbar, Dr Junda Maulana dalam penjelasannya mengatakan, perlu ada kesepakatan bersama dalam penentuan dan penetapan harga TBS sawit yang disepakati bersama antara pihak petani yang diwakili Apkasindo serta para pihak perusahaan dan pihak tim penetapan harga TBS ini bagaimana terbaik antara petani dan pihak perusahaan.
Junda Maulana menyampaikan, perlunya pembinaan dari Kadis Perkebunan untuk pembenahan terhadap pola kemitraan antara petani dan perusahaan.
”Dan apa yang dilaksanakan ini dalam penetapan harga kita sepakati bersama antara pihak petani dengan pihak perusahaan, maka langkah selanjutnya dibulan depan dalam penetapan harga akan kita lakukan perbaikan sistem,” ujar Asisten II Pemprov Sulbar.
Dalam penetapan harga pada harga CPO buah sawit Rp6.885.00, indek K 80 persen TBS, maka harga TBS sawit ditetapkan Rp1.301.72. Harga berlaku mulai 18 Agustus sampai 17 September 2020. Jika dibandingkan harga yang berlaku dibulan Juli, ada kenaikan sekitar Rp127 atau Rp1.174.53. (alaluddin)
PENETAPAN HARGA — Suasana rapat penetapan harga TBS sawit di Provinsi Sulbar untuk bulan Agustus 2020.
