MAKASSAR, BKM — Tiga tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu sabu diamankan aparat Satuan narkoba Polres Pelabuhan Makassar di Jalan Kompleks Villa Mutiara Kota Makassar.
” Penangkapan saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi penyalagunaan dan transaksi narkoba,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (22/8)
” Dari informasi tersebut ,Unit Opsnal satnarkoba melakukan pemantauan, Polisi juga berpura – pura menjadi pembeli guna menjebak tersangka untuk bertransaksi. Akhirnya petugas berhasil menciduk tiga Pelaku dengan barang bukti empat paket kristal bening yang diduga sabu, satu buah pireks kaca yang berisi sisa pakai sabu, satu buah alat hisap sabu/bong, satu buah timbangan digital.
” Adapun identitas tiga tersangka diamankan yakni WI (40) warga Jalan Veteran Selatan Kota Makassar, ZN alias Sanu (41) warga BTN Romanga Kabupaten Jeneponto dan RI alias Yayat (39) warga jalan Veteran Selatan Kota Makassar serta empat bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 88,29 ” tambah Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi
Diketahui, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk tindakan hukum lebih lanjut dan akan dikenakan.
Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika) pidana penjara 4 tahun paling lama 20 tahun . (Rls)
