GOWA, BKM — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di aula kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Rabu siang (19/8) dihadiri Kajari Gowa, Yeni Andriani beserta jajaran dan Direktur Utama PDAM Tirta Jeneberang Gowa, Hasanuddin Kamal bersama jajaran direksi.
Kerjasama ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya oleh PDAM Gowa. Kajari Gowa, Yeni Andriani pada kesempatan tersebut mengapresiasi pihak PDAM Gowa yang menanamkan kepercayaan kepada pihak kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dalam prosesi penanganan masalah-masalah PDAM terkait dengan pelayanan produksi kepada pelanggan air bersih.
”Kerjasama ini sudah lama dilakukan. Hanya saja, tiap tahunnya terus dilakukan perpanjangan. PDAM memberikan surat kuasa kepada kami sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membantu PDAM. Termasuk hal berkaitan tunggakan-tunggakan yang dilakukan masyarakat pelanggan,” jelas Yeni Andriani.
Surat kuasa khusus itu, kata Yeni, diberikan bupati Gowa melalui PDAM Tirta Jeneberang kepada kejaksaan untuk selanjutnya diteruskan ke JPN.
”Kami juga menyikapi berdasarkan permohonan PDAM Gowa yang telah melakukan pembangunan instalasi pengolahan air. Sehingga pihak kami akan melakukan pendampingan tersebut pada pelayanan operasional pelanggan-pelanggan baru nantinya.
Sekarang kan PDAM Gowa lagi membangun proyek instalasi pengolahan air berskala lebih besar agar bisa memenuhi kebutuhan air bersih seluruh warga Gowa,” kata Kajari lagi.
Dikatakan Kajari, sampai saat ini masih ada sekitar 3.000 pelanggan menunggak dan pihak PDAM pun kesulitan dalam penagihan.
”Karena itu, kami memberikan kesempatan kepada PDAM Gowa untuk melakukan penagihan dengan dibackup kejaksaaan. Ketika saya masih di wilayah Makassar dulu, saya pernah melakukan pengembalian uang atau tunggakan pelanggan PDAM Makassar yang nilainya miliaran rupiah. Uang ini adalah uang PDAM yang ada di pelanggan. Karena PDAM kesulitan menagih maka kami (kejaksaan) membackup dan akhirnya piutang itu masuk ke kas PDAM Makassar. Mungkin dengan cara ini juga PDAM Gowa bisa kembali berjaya jika para pelanggan membayar utang-utangnya. Jadi kita bisa bersinergi dengan PDAM melalui fungsi hukum yang ada. Saya pun mengajak jajaran kejaksaan untuk mengawal sinergitas ini,” kata Yeni.
Adanya gayung bersambut dari Kejari membuat Dirut PDAM Tirta Jeneberang Gowa, Hasanuddin Kamal, mengaku sangat tenang. Setidaknya, kata Hasanuddin, permasalahan-permasalahan yang selama ini mendera PDAM Gowa dalam melakukan pelayanan kepada para pelanggan bisa dijalankan tanpa riak besar.
Diakui Hasanuddin, saat ini tunggakan pelanggan makin meningkat. Memasuki masa pandemi tunggakan pelanggan mencapai miliaran rupiah. Hanya saja, pihaknya memberikan kebijakan dimasa pandemi, meski kebijakan tersebut tidak bisa dipertahankannya lebih lama sebab akan berdampak pada potensi omzet perusahaan.
”Baru bulan ini kita bersikap tegas kembali. Karena masyarakat harus sadari nyawanya PDAM itu tergantung dari pendapatan. Kita tidak ada subsidi dari pemerintah. Sehingga konsekuensi kewajiban para pelanggan harus dilakukan,” kata Hasanuddin. (sar)
PDAM Tirta Jeneberang Gandeng Kejari Gowa
