MAKALE, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) AN resmi dilaporkan praktisi Hukum Jhoni Paulus ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja terkait netralitas ASN, Sabtu (22/8).
Laporan Jhoni Paulus, ke Bawaslu lantaran AN tersebut tertangkap tangan terlibat politik praktis dengan mendampingi salah satu Calon ke rumah Ketua Partai PKPI di Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek.
Menurut Jhoni aturan sangat jelas, ASN dilarang keras terlibat politik praktis sebab masih aktif sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tana Toraja dan juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Bawaslu Tana Toraja.
Terpisah Ketua Bawaslu Tana Toraja Serni Pindan didampingi komisioner Berthy Palulungan membenarkan laporan Jhoni dan telah diterima.
Meski begitu mengingat syarat materil laporan belum lengkap dan terpenuhi sehingga pelapor diberi waktu dan kesempatan sepekan untuk melengkapi bukti pendukung lainnya.
Begitu lengkap, laporan langsung diregistrasi dan proses klarifikasi para saksi dimulai. (gus/C)
Serorang ASN Dilapor ke Bawaslu
