PAREPARE, BKM — Perwali Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 diterbitkan untuk wilayah Kota Parepare.
Perwali tersebut mengatur sanksi baik sanksi administrasi berupa denda uang maupun sanksi sosial bagi setiap orang, badan usaha, pelaku usaha yang mengabaikan disiplin protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.
“Sementara kami godok perwalinya. Ini sebagai upaya dalam mendisiplinkan masyarakat, pelaku usaha, badan usaha, dalam menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Parepare, ” ujar Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Parepare, Hj Halwatiah.
Menurutnya, draft perwali sementara dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel. ” Sebelum diterbitkan, Perwali itu harus difasilitasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk memastikan apakah tidak bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi, ” ujarnya
Ia menjelaskan, dalam perwali juga diatur tentang sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap perorangan yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan. “Ada pasal dalam perwali itu soal sanksi administrasi berupa denda uang bagi setiap orang maupun pelaku usaha, badan usaha, perkantoran, perusahaan yang tidak disiplin protokol kesehatan, ” ungkapnya tanpa menyebutkan nilai besaran sanksi denda administrasi tersebut. (mup/C)
Wali Kota Segera Terbitkan Perwali
