DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk memperketat pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Makassar. Sebab disinyalir ada cagar budaya yang dikuasai oleh orang perorang. Bahkan bangunan cagar budaya peninggalan leluhur dan dibangun ratusan tahun yang lalu di Kota Makassar terancam lenyap.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Budi Hastuti, mengatakan, keseriusan pemerintah perlu diperlihatkan dalam mengawasi bangunan cagar budaya yang hampir hilang digerus pembangunan dan modernisasi yang makin massif dilakukan. Belakangan ini, Pemerintah Kota Makassar secara tegas akan memperketat pengawasan bangunan.
“Kita dorong pemkot untuk melakukan pengawasan bangunan cagar budaya. Karena jujur, peninggalan cagar budaya kita ini perlahan mulai hilang. Kita tidak mau pemkot lengah mengawasi,” ungkapnya di Gedung DPRD Makassar, Senin (24/8).
Berdasarkan data di Dinas Kebudayaan Kota Makassar, bangunan cagar budaya di Makassar baru meregistrasi delapan bangunan dari 150 bangunan cagar budaya di Makassar. Seperti Gedung Kategral, Gedung Mulo, Gedung balai kota, Benteng Rotterdam, Gedung Museum Kota, dan rumah jabatan gubernur.(ita)
Dewan Dorong Perketat Cagar Budaya
