Site icon Berita Kota Makassar

Napi Rutan Makale Bebas Berayarat

MAKALE, BKM — Salah seorang nara pidana (Napi) rutan kelas II B Makale, Asjany Oberinus dinyatakan bebas bersyarat setelah menerima asimilasi (pengurngan masa tahanan) HUT RI ke-75 tahun ini, Senin (17/8) lalu.
Sedangkan Andri P dan empat Napi lainnya menerima remisi asimilasi rumah dan diserahkan secara simbolis oleh Wabup Tana Toraja Victor Datuan Batara didampingi Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung.
Menurut Victor hak dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) adalah memperoleh pengurangan masa tahanan pidana (remisi), dengan syarat berkelakuan baik dan memenuhi syarat administrasi.
Penilaian kepada warga binaan, selain tekun mengikuti pembinaan kepribadian, juga kemandirian untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah kehidupan masyarakat. Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung mengatakan remisi kepada nara pidana merupakan hak mutlak diatur pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan “Setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana,” ujar Luther.
Hak warga binaan pemasyarakatan bervariasi seperti remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Dari 93 orang WBP menerima remisi umum– 26 diantaranya remisi satu bulan, 24 remisi dua bulan, 31 remisi tiga bulan, sembilan remisi empat bulan, satu remiai lima bulan dan tiga remiai enam bulan. (gus/D)

Exit mobile version