Site icon Berita Kota Makassar

Oknum Guru Ngaji Terancam 15 Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Seorang oknum guru mengaji bernisial MA (60), setelah dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar dan menjalani pemeriksaan. Kemudian hasil pemeriksaan gelar perkara, akhirnya pada Senin (24/8), resmi ditetapkan tersangka.
Oknum MA diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap lima orang murid mengajinya di wilayah hukum Polsek Biringkanaya. Kapolrestabes Makaasar, Kombes Pol Yudihawan Wibisono, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makasaar, Kompol Agus Chaerul, dan Kabag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi Idrus, melalui press release, Senin sore (24/8), mengemukakan, hasil pemeriksaan penyidik PPA Polrestabes Makassar terduga pelaku perbuatan pencabulan telah melakukan pencabulan terhadap lima orang murid mengajinya pada bulan Juli 2020 di bale-bale tempat mengajar mengajinya.

Lima orang murid mengajinya masing-masing berinisial JA (9), KN (10), AA (9), Af (9), serta AN (10). Atas perbuatan terduga pelaku perbuatan cabul, disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara. (jul)

Exit mobile version