MAKASSAR, BKM — Aksi penolakan tambang pasir laut di perairan Kepulauan Sangkarrang yang dilakukan oleh sejumlah nelayan terhadap kapal tambang milik dari PT Royal Boskalis, semakin memanas. Terbaru, ada tiga nelayan ditangkap saat sedang menangkap ikan di perairan Pulau Kodingareng. Mereka adalah Safaruddin, Faisal, dan Baharuddin.
Dari keterangan yang diterima dari Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar, peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/8) pukul 10.00 Wita. Ketiganya ditangkap saat sedang turun menangkap ikan di perairan Pulau Kodingareng.
Di hari yang sama, kapal penambang pasir milik PT Boskalis kembali melakukan kegiatan penambangan di wilayah tangkap nelayan yang dikawal oleh satu kapal perang dan empat kapal sekoci.
Di sekitar lokasi, banyak nelayan yang sedang melaut. Akibatnya, para nelayan kehilangan hasil tangkapan karena lautnya langsung jadi keruh. Keadaan ini pun membuat geram nelayan dan langsung melakukan aksi protes. Sempat terjadi adu mulut dengan oknum dari pihak Polairud yang sedang mengawal kapal penambang.
“Dari keterangan yang kami peroleh di lapangan, salah satu nelayan didatangi dan ingin diborgol namun menolak. Dia (nelayan) tersebut diancam, kemudian lepa-lepa (kapal kecil) milik nelayan ditenggelamkan. Beruntung, nelayan tersebut berhasil menyelamatkan diri dengan melompat ke laut. Sempat juga terdengar beberapa kali suara tembakan yang berujung kapal nelayan ditenggelamkan dan satu dirusak. Salah satu diantara nelayan juga dipukuli menggunakan bambu,” jelas Kepala Devisi Tanah dan Lingkungan LBH Makassar Edy Kurniawan, Senin (24/8).
Tidak terima atas perlakuan oleh oknum tersebut, pihak keluarga dari tiga nelayan kemudian mengajukan permohonan bantuan hukum ke YLBHI-LBH Makassar terkait peristiwa kekerasan dan penangkapan ini.
“Pada tanggal 23 Agustus 2020 pukul 18.20 Wita, kami tim LBH Makassar langsung bergerak menuju kantor Polairud untuk memberikan bantuan hukum dengan membawa surat kuasa yang akan ditandatangani. Akan tetapi, pihak Polairud tidak mengizinkan kami (tim LBH Makassar) untuk menemui tiga nelayan tersebut tanpa memberikan alasan,” lanjut Edy.
Olehnya itu, tim LBH Makassar menganggap tindakan kepolisian patut diduga melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 3 Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Di antaranya adalah prinsip legalitas, yang di mana semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan prinsip nesesitas. Penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.
“Selanjutnya hak atas bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh undang-undang yakni Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,” terangnya.
Edy melanjutkan, adapun yang diatur dalam Pasal 14 ayat 3 huruf d UU No 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, yang intinya menyatakan bahwa setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Untuk itu, LBH Makassar meminta agar kapolda Sulsel, direktur Polairud Polda Sulsel segera membuka akses bantuan hukum kepada tiga nelayan yang ditangkap. Tidak melakukan pemeriksaan terhadap tiga nelayan ditangkap tanpa pendampingan dari penasihat hukum. Propam Polda Sulsel melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dan disiplin polri terhadap aparat yang bertugas dan meghentikan tindakan kekerasan terhadap nelayan Kodingareng yang tengah mempertahankan hak atas hidup dan kehidupannya.
“Kami LBH Makassar menyatakan sikap mengecam kekerasan, penangkapan sewenang-wenang dan penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum terhadap tiga nelayan Kodingareng. Adapun tindakan penangkapan secara sewenang-wenang, kekerasan terhadap nelayan, dan pengrusakan dan penenggelaman kapal nelayan merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar HAM yang juga tidak sesuai dengan aturan internal Polri dalam Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri,” tegasnya.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel Muhammad Al Amien menyebut, gerakan masyarakat pulau terlahir disebabkan ekonomi mereka sudah sangat terganggu. Sehingga sangat keliru apabila gerakan masyarakat pulau disikapi dengan sangat kejam.
“Gerakan masyarakat pulau harus dihadapi dengan cara-cara yang bijak, seperti dialog. Mencari jawaban atas keresahan mereka dengan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi di pulau tersebut. Pernyataan dari wakil gubernur Sulsel menarik, di mana memang perlu adanya dialog atau diskusi bersama nelayan dan pihak pemerintah. Mendengarkan apa-apa keinginan nelayan,” katanya.
Aspirasi dari sejumlah nelayan pulau, mereka banyak mengeluhkan pendapatannya. Semakin hari semakin memburuk. Menurunnya pendapatan nelayan akibat aktivitas tambang pasir laut membuat nelayan pulau banyak berutang, menjual emas bahkan perahu mereka.
“Jadi kalau kemudian penyelesaian ini tidak dilakukan dengan cara yang tepat, cepat atau dengan cara dialog atau mendengarkan keluhan, masyarakat tentu merasa dirinya dianaktirikan dan dihilangkan,” tandasnya. (arf)
YLBHI-LBH Makassar Kecam Penangkapan Tiga Nelayan
