MAKASSAR, BKM — Pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 15,7 juta pekerja terdampak Covid-19 sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan. Atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.
Salah satu tujuan program BSU ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Diharapkan setelah BSU cair, dapat segera dibelanjakan para pekerja yang menerima BSU untuk kebutuhan sehari-hari.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Maluku, Toto Suharto, mengatakan, sesuai Permenaker 14/2020 kriteria yang diterapkan bagi calon penerima program subsidi upah ini, antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.
”Sebanyak 46 kantor cabang BPJamsostek di wilayah Sulawesi Maluku per 22 Agustus 2020 telah merekap data rekening pekerja sebanyak 427.410 rekening bank peserta dari target peserta aktif yang memenuhi kriteria per 30 Juni 2020 sekitar 568.640 pekerja,” ungkap Toto Suharto, kemarin.
Adapun data rekening bank pekerja yang telah divalidasi dari 8 provinsi, terdiri dari Sulsel 185.766, Sulbar 23.254, Sultra 59.129, Sulteng 52.799, Gorontalo 13.376, Sulut 50.183, Maluku 25.863, dan Maluku Utara 16.842.
”
Kami mengimbau agar para HRD yang belum melengkapi rekening bank, segera melengkapi data rekening melalui aplikasi SMILE atau mengirimkan format excel kepada kami sebelum 31 Agustus 2020. Mengingat, data yg kami rekap baru 75 persen.
Pencairan bantuan subsidi upah tahap pertama sekitar 7,5 juta rekening pekerja yang valid dari data yang masuk 13,6 juta sesuai informasi dari Kemenaker akan diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2020.
Program BSU ini merupakan program pemerintah dan didanai dari APBN. Bukan dari dana BPJamsostek, BPJamsostek sebagai mitra pemerintah untuk menyediakan data dan rekening pekerja yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020.
Toto Suharto melanjutkan, salah satu syarat penting untuk menjadi penerima BSU ini yaitu peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek selain ASN dan BUMN per 30 Juni 2020.
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai peserta, pekerja dapat mengeceknya melalui aplikasi mobile BPJSTKU atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut tata caranya: Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.
Melalui aplikasi BPJSTKU, terdapat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan. Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.
Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.
Jika Anda sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut adalah caranya: masukkan alamat email dan kata sandi memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia), memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP, memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas, memasukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan, memasukkan nomor ponsel atau gawai yang aktif untuk aktivasi, memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
Setelah berhasil login, Anda dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Situs BPJS Ketenagakerjaan, selain melalui aplikasi, pekerja juga dapat mengecek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password yang sama seperti di BPJSTKU. Setelah berhasil masuk, Anda dapat melihat sejumlah informasi, mulai dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi, hingga vokasi. (mir)
