Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Serahkan KUA-PPAS P

MALILI, BKM — Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler menghadiri sidang paripurna DPRD dengan agenda penandatangan KUA- PPAS APBD-P Tahun 2021 dan Penyerahan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2020 yang di Ruang Paripurna DPRD belum lama ini.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD, H Amran Syam didampingi Wakil Ketua, H. Muhammad Siddiq BM.
Husler dalam sambutannya mengatakan dengan terbitnya beberapa peraturan tentang penanganan dan penanggulangan Covid-19 dimana Pemkab wajib melakukan pergeseran anggaran atau penyesuaian APBD tahun 2020.
Dalam arah kebijakan keuangan dalam perubahan RKPD dan APBD berisi uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani oleh Pemkab dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah termasuk yang telah di lakukannya penyesuaian sesuai peraturan Perundang-Undangan.
“Tujuan utama kebijakan keuangan daerah adalah bagaimana meningterbitnya aturan berkaitan dengan penanganan Covid-19 maka Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan pergeseran anggaran dan mengefisienkan pengelolaannya,” jelasnya.
Proyeksi pendapatan dan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun 2020 yakni PAD tahun 2020 ditargetkan Rp. 1.519.918.715.988 mengalami pengurangan menjadi Rp. 1.388.155.272.232,85 atau berkurang sebesar Rp. 131.763.443.755,15.
Kemudian Pendapatan Asli Daerah pada APBD Pokok Tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 299.744.901.038, mengalami perubahan menjadi Rp. 283.887.694.226. Penerimaan Dana Perimbangan, pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 860.321.375.000 mengalami perubahan menjadi Rp. 775.013.681.057,85. Lain – lain pendapatan daerah yang sah APBD Pokok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 359.852.439.950 mengalami perubahan menjadi Rp. 329.253.896.949. (rls)

Exit mobile version