Site icon Berita Kota Makassar

Sayangkan Fasum Pemkot Diambil Alih

MAKASSAR, BKM– Inspeksi Mendadak (Sidak) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dilakukan ke salah satu fasilitas umum (fasum) yang kini telah beralihfungsi di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (27/8). Lokasi tersebut disinyalir telah melanggar, belum lagi sebanyak 42 fasum yang menjadi aset pemerintah kota statusnya terkatung-katung.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Syamsuddin Raga mengatakan, bangunan yang telah dialih fungsikan tersebut adalah fasum yang masih terdaftar ke dalam aset Pemkot Makassar. Sehingga untuk menindaklanjuti sidak tersebut, dewan meminta Pemkot Makassar segera menindaklanjutinya.
“Kini masih ada 42 fasum Pemerintah Kota Makassar yang masih belum jelas akan statusnya. Bukan hanya di Tello tapi seluruh yang digunakan pihak ketiga,” ungkapnya.
Fasum yang terdaftar sebagai aset pemkot itu kini telah dibanguni ruko dan hal tersebut sudah menyalahi aturan.
“Kami tidak mungkin sidak ke sana kalau tidak jelas. Karena sepengatahuan kami, tanah itu adalah fasum yang terdaftar di Pemkot Makassar dan kami tidak mau tau bagaimana peralihannya yang jelas sampai hari ini masih fasum,” bebernya.
Smentara itu, anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa juga menyebut, kalau lahan yang dulunya disebut taman kini telah berdiri ruko sebanyak 10 unit.Ia pun menyangkan hal tersebut. “Heran juga kok bisa ada ruko berdiri di atas lahan fasum. Kami mengkonfirmasi ke kabag hukum katanya itu bangunan atas nama Anton, kok bisa ada kepmilikan lain sedangkan ini fasum,” ujarnya.
Setelah dikonfimasi, dewan menemukan kejanggalan sebab pihak pengelola ruko mengaku jika fasum tersebut masih bergulir di pengadilan.”Katanya ada keputusan kasasi yang membatalkan itu semua dan membatalkan permohonan penggugat jadi amarnya itu menolak keseluruhan. Kan pemkot dalam hal ini turut tergugat, berarti putusan kasasi itu menguatkan bahwa aset itu tetap menjadi fasum bagi pemkot. Kita minta stop dulu karena sampai saat ini masih ada proses pembangunan yang berjalan di atasnya, sedangkan ini barang masih bergulir di proses hukum,”tuturnya.(ita)

Exit mobile version