Site icon Berita Kota Makassar

Dinkes Lutim- BPOM Lakukan Penertiban

MALILI, BKM — Sebagai tindaklanjut dari Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di daerah, Dinkes Kabupaten Luwu Timur bekerjasama Loka BPOM Palopo serta Ikatan Apotek Indonesia (IAI), melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap obat, makanan, kosmetik dan produk-produk lain yang dijual di Alfa Mart Lakawali, Jumat (28/8).
Kadis Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, dr Hj Rosmini Pandin mengatakan, pembinaan bertujuan menyelamatkan konsumsi masyarakat secara ilegal dan sudah menjadi tugas bersama untuk saling mengingatkan.
“Ini penting, apalgi Alfa Mart Lakawali kan baru buka, jadi tugas kita mengingatkan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat,” ujar Rosmini.
Saat kunjungan tim ditemukan sejumlah obat berlabel biru yang seharusnya dijual toko obat dan apotek di bawah pengawasan Farmasi.
“Itu bagian dari tanggungjawab mengawasi jalannya sesuai dengan aturan kefarmasian yang berlaku untuk keamanan dikonsumsi oleh masyarakat. Terutama anak-anak muda jaman sekarang sering menyalagunakan obat batuk komix tanpa memperhatikan dosis dan kegunaannya,” jelasnya.
Sementara Kepala Loka BPOM Palopo, Nurtati Rahman menyampaikan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh Alfa Mart Lakawali antara lain ; dari segi makanan harus terdaftar, kemasannya harus utuh, tidak boleh memajang barang-barang yang sudah kadaluarsa. Terkhusus obat, diharuskan menunjuk tenaga teknis kefarmasian untuk menjual obat lingkaran biru.
“Sehingga tadi kami melakukan pembinaan dan penertiban kepada penanggungjawabnya untuk menurunkan dari etalase dan mengembalikan ke Makassar. Kedepan kita tidak tahu, kalau misalnya memang tetap mau memajang sesuai dengan kebutuhan, pihak penanggungjawab diwajibkan mendapat izin dari Dinas Kesehatan. Jadi kami imbau seperti itu syaratnya,” ungkapnya.
Produk-produk yang dijual harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI, terkait obat-obat yang memiliki tiga golongan, ada golongan hijau, biru dan merah. Untuk golongan biru harus ada penanggungjawab tegana teknis farmasi. (rls)

Exit mobile version