SOPPENG,BKM — Satreskrim Polres Soppeng terus melakukan pengembangan kasus pembobolan kartu kredit jaringan internasional yang melibatkan 20 tersangka yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Amri, Senin (31/8) mengatakan penyidik telah meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Awalnya 19 orang ditetapkan tersangka dan kini sedang kami kembangkan kasus tersebut dan mendapatkan satu orang lagi jadi semua sudah kita naikkan ketahap penyidikan” jelas Amri.
Demi kelancarkan pengungkapan kasus, penyidik menghadirkan saksi ahli dari Kemekominfo. “Jadi sudah ada dua bukti yang menjerat tersangka, lebih menguatkan lagi kami menyiapkan saksi ahli dari kementrian” tambahnya.
Selain itu, ke 20 tersangka diancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuan delapan tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar. Dan atau pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) dengan ancamana hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp 600 juta UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Jika tersangka tidak kooperatif saat memberikan keterangan terkait apa hasil kejahatanya maka kami akan menggunakan UU pencucian uang,” tegas Amri. (ono/C)
