MAKASSAR, BKM — Penyidik Polsek Mariso dalam waktu dekat akan melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah susun sewa (Rusunawa) lama, Jalan Rajawali Blok A1 lantai empat. Menyusul pembunuhan terhadap salah seorang penghuni Rusunawa itu bernama David (25).
Pembunuhan yang terjadi pada Rabu malam (23/9) sekitar pukul 22.45 Wita, diduga dilakukan Dg Lala alias Achmad (44). David tewas setelah mengalami sejumlah luka tusukan di tubuhnya akibat senjata tajam jenis sangkur.
Kapolsek Mariso, Kompol Achmad Yulias yang dikonfirmasi mengemukakan, terduga pelaku pembunuhan telah menjalani pemeriksaan penyidik bersama saksi dan istri pelaku pembunuhan terhadap korban David.
Jika semua pemeriksaan dan saksi di TKP sudah rampung, baru akan direkonstruksi. Dalam penangkapan terduga pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Sugiman, di Jalan Andi Tonro (dekat patung massa) Gowa diback up Resmob Polda dan tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah sangkur dengan panjang sekitar 30 centimeter beserta sarung berwarna hitam, dan unit handphone (HP) merek Nokia warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan tim identifikasi Polrestabes Makassar terhadap korban menemukan sepuluh tusukan, dua kali di bagian dada, enam kali di bagian punggung, satu kali di bagian paha dan satu kali di bawah ketiak.
Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini terduga pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Mariso untuk dilakukan proses perlengkapan berkas untuk rekonstruksi. (jul)
Kasus Pembunuhan di Rusunawa akan Direkonstrusi
