Site icon Berita Kota Makassar

Rudy Nonaktifkan Dua Plt Kadis

MAKASSAR, BKM — Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengambil kebijakan mengejutkan. Orang nomor satu di Makassar itu menonaktifkan dua pelakana tugas (plt) kepala OPD. Yakni Plt Kepala Dinas Pendidikan Amalia Malik dan Plt Kepala Dinas Pekejaan Umum (PU) Nirwan Mungkasa.
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Basri Rakhman, pergantian dua plt kepala dinas tersebut berdasarkan penilaian dari pj wali kota. “Mereka diganti karena dianggap lemah. Tapi untuk jelasnya, itu bisa ditanyakan ke pj wali kota,” ujarnya, kemarin.
Selanjutnya, Rudy menunjuk Kepala Dinas Tenaga Kerja Irwan Bangsawan sebagai plt kepala Dinas Pendidikan. Sementara untuk mengisi kekosongan di Dinas Pekerjaan Umun, ditunjuk Fatur Rahim yang saat ini juga menjabat sebagai kepala Dinas Perumahan Kota Makassar.
Penunjukan kedua kepala OPD tersebut melalui surat perintah pelaksana tugas nomor 800.4.656-2020 yang ditandatangani Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin tertanggal 31 Agustus 2020.
Selanjutnya, dua plt kepala dinas yang dinonaktifkan akan kembali ke posisi definitifnya sebagai sekretaris. Amalia sebagai sekretaris di Disdik, sementara Nirwan selaku sekretaris Dinas PU.
Dikonfirmasi terkait penunjukannya sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, Andi Irwan Bangsawan mengatakan itu adalah amanah dan bentuk kepercayaan yang diberikan pimpinan. Dia berjanji akan menjalankan jabatan tersebut dengan sebaik mungkin.
“Benar, saya ditunjuk jadi plt kepala Dinas Pendidikan. SK saya terima per 31 Agustus 2020,” kata Irwan, Selasa (1/9).
Terkait rangkap jabatan yang kini diembannya, Irwan menyebut hal itu tidak akan menjadi masalah. Program dua dinas di naungannya akan diupayakan jalan seirama.
“Ini sesuatu yang baik. Dalam kondisi ini, walaupun dua tanggung jawab yang saya pegang, hal itu tidak menjadikan saya harus memperhatikan yang lainnya. Semua jabatan saya harus maksimal, baik itu Disnaker maupun Disdik,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Amalia Malik membenarkan penonaktifan dirinya selaku plt kepala Dinas Pendidikan. Dia menjelaskan, masa jabatannya sebagai pelaksana tugas memang hanya tiga bulan. Itu sesuai surat perintah pelaksana tugas yang resmi berakhir 29 Agustus.
Selama menjabat sebagai plt kepala dinas, Amalia diketahui mengawal pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. (rhm)

Exit mobile version