MAKALE, BKM — Izin Cuti kampanye diluar tanggungan negara Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae No.273/5517/B/Pem Otda dan Wabup Victor Datuan Batara No.273/5519/Pem Otda sudah terbit keduanya sudah turun dari Gubernur Sulsel.
Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa, Rabu (2/9) mengatakan
syarat cuti bupati dan wakil bupati petahana ikut Pilkada diatur sesuai regulasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi bupati atau wakil.
Menurut Rizal, Bupati dan Wabup petahana menjelang masa kampanye selama 71 hari dari 26 September-5 Desember 2020, setelah Paslon mendaftar di KPU Tana Toraja (4-6/8), paslon petahana sudah cuti diluar tanggungan negara saat masa kampanye.
Nico-Victor (Nivi) keduanya masih paket Pilkada serentak 276 kabupaten-kota se-Indonesia mengendarai koalisi partai gemuk Golkar tujuh kursi, Nasdem enam kursi serta Perindo satu kursi, total 14 kursi. (gus/C)
Izin Cuti Nico-Victor Terbit
