Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Melunak soal Resepsi Pernikahan di Hotel

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar mulai melunak dengan membolehkan digelarnya resepsi pernikahan di hotel. Dengan catatan, sepanjang menerapkan protokol pencegahan virus corona.

Sebelumnya, kegiatan mengundang kerumunan banyak di hotel dilarang lantaran masih tingginya angka kasus Covid-19 di kota setempat.
Asisten I Kota Makassar, M Sabri, mengatakan, regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan resepsi pernikahan telah dirampungkan. Sisa diteken dan disosialisasikan sebelum resmi berlaku efektif pekan depan.
“Kita tinggal menunggu aturan itu ditandatangani. Jika sudah diteken, selanjutnya disosialisasikan dan efektif berlaku pekan depan,” ungkap Sabri di Posko Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Pihaknya memberi gambaran pelaksanaan kegiatan yang diperbolehkan. Misalnya, dalam setiap pertemuan yang melibatkan lebih dari 30 orang, pihak hotel wajib menyiapkan petugas atau pengawas khusus.
Mereka harus bisa memastikan protokol kesehatan diterapkan selama kegiatan berlangsung.
Sabri menjelaskan, selain protokol kesehatan dan tata cara resepsi pernikahan di hotel, Perwali juga mengatur sanksi. Jika sebelumnya hanya administrasi, nantinya berupa denda uang tunai.
Lebih lanjut, Sabri belum bisa menyebutkan besaran denda yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan. Masih menunggu persetujuan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.”Masih tunggu persetujuan Pak Wali,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version