MAKASSAR, BKM–Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah merasa prihatin kepada masyarakat Sulsel yang terganggu perekonomiannya selama pandemi covid-19.
Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, warga Sulsel menuruti anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah. Namun stay at home, berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga.
Karenanya, Nurdin kini membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.
Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.
Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1 -29 September 2020.
Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.
“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Bupati Barru.
Hal terkait pembebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.(nug)
Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
