MAKASSAR, BKM– Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mewanti-wanti seluruh ASN Pemkot Makassar untuk tetap netral dalam perhelatan pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, 9 Desember mendatang.
Jika ada ASN Pemkot Makassar yang ditemukan mendukung pasangan calon yang ikut kontestasi, maka akan ada sanksi tegas yang menanti.
“Kami akan siapkan dan berikan sanksi tegas kepada ASN yang ditemukan mendukung pasangan calon dalam proses Pilwalkot mendatang,” ungkap Rudy saat mengikuti Sosialiasi dan Deklarasi Netralitas ASN Dalam Pilwalkot Makassar 2020 di Hotel Golden Tulip Essential, Selasa (1/9).
Orang nomor satu di Kota Makassar itu mengemukakan, sanksi tegas yang disiapkan mengacu pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
“Salah satu amanah saya sebagai pj Wali kota untuk menjamin pesta demokrasi itu berjalan lancar dan damai terutama menjaga netralitas ASN. Jika rekomendasi Bawaslu sudah ada, tentu kewenangan yang melekat sama saya akan saya gunakan secara tegas sesusai undang-undang berlaku,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, dalam undang-undang, ASN tetap memiliki hak pilih. Namun sebagai pelayan masyarakat, ASN tidak boleh terlibat politik praktis karena bisa merusak pelayanan masyarakat. Secara aturan ditegaskan, ASN harus bebas intervensi dan tidak terkontaminasi dari golongan-golongan tertentu.
“Saya ingatkan juga ASN sekarang harus berhati-berhati bermain media sosial. Memberi like atau dislike saja yang berhubungan terhadap calon tertentu itu sudah melanggar dan bisa langsung ditindak Bawaslu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari mengapresiasi dukungan pj wali kota atas program Bawaslu untuk menjamin netralitas ASN dalam Pilwalkot Makassar 2020.
“Kenapa kegiatan ini penting. Kota Makassar itu salah satu indikator rawannya netralitas biroktasi setiap pemilu,” katanya.
Nursari berkaca pada kasus 15 camat se-Kota Makassar mendeklarasikan diri untuk mendukung salah satu calon presiden pada pilpres lalu. Ia mengingatkan, Bawaslu bersama Komisi ASN telah membuat MoU untuk menindak tegas ASN yang berpolitik praktis.
“Tidak adalasan ASN untuk ikut politik praktis dalam pilkada. Kami berkomitmen mengajak teman-teman ASN memgambil andil dan berani mengatakan siap netral. Agar pilkada kita lancar, damai dan menghasilkan pemimpin profesional yang betul-betul dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah) Pemkot Makassar, Basri Rahman, menegaskan,institusi yang dipimpinannya sebagai garda terdepan dalam menjaga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) jelang Pilwali (Pemilihan Wali Kota) Makassar tahun 2020. Hal ini ia sampaikan saat berbicara pada Coffee Morning Humas Pemkot Makassar di Shox Coffee, kemarin.
“Netralitas ASN harga mati, dan BKPSDMD menjadi garda terdepan untuk menjaganya,” tegas Basri Rahman.
Hal itu katanya sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 2 ayat f yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam menyelenggarakan kebijakan, dan manajemen ASN. Asas netralitas lanjut Basri berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku ASN yang mengharuskan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih jauh kata Basri Rahman dalam Pasal 12 Undang – Undang ASN disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (rhm)
Tak Netral Sanksi Tegas Menanti ASN
