MAKASSAR, BKM– Kepala Kantor BP Jamsostek atau BPJS Tenaga Kerja, Dodit Isdiyono menyebutkan, hingga Kamis (3/9) pukul 08.00 wita, sebanyak 17.067 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 297.065 yang masuk di BP Jamsostek Makassar.
Menurut dia, animo perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya pasca pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mengalami peningkatan.
“Antusiasme perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam BP Jamsostek cukup tinggi,” ungkapnya saat coffee morning yang digelar Humas Pemkot Makassar, Kamis (3/9).
Dia melanjutkan, dari 297.065 tenaga kerja yang terdaftar dan masuk di BP Jamsostek Makassar, yang berhasil tervalidasi sebanyak 198.148 tenaga kerja.
“Untuk persentasenya baru sekitar 66,70 persen. Terkait hal tersebut kami masih menunggu dari perusahaan untuk dapat segera melaporkan tenaga kerjanya sampai dengan tanggal 15 September 2020,” ungkapnya.
Dia mengatakan bagi tenaga kerja yang ingin melakukan pengecekan secara mandiri silahkan mendownload aplikasi BPJSTKU pada handphone android atau IOS masing-masing.
Secara nasional, dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah duvalidasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.
Dari jumlah tersebut telah diserahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap.
Dia menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BP Jamsostek.
Alternatif pertama pihak BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.
Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang.
“Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang”, tandasnya. (rhm)
