MAKASSAR, BKM– Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan peringatan keras kepada bakal calon kepala daerah untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan. IDI tidak ingin pesta demokrasi lima tahunan itu menambah pasien corona serta memunculkan klaster baru, yakni klaster pilkada di 2020.
Hal ini menjadi kekhawatiran IDI Makassar, berdasarkan hasil pantauan tahapan awal pesta demokrasi di tengah pandemi covid-19, yakni pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dan kepala daerah di kabupaten di Sulsel yang selalu dipadati massa pendukung.
Untuk itu, IDI menekankan pentingnya penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin, mengatakan, sangat miris melihat hampir sebagian besar mengabaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang protokol kesehatan. Dimana presiden meminta agar pilkada 2020 berjalan demokratis, jujur, dan adil, serta patuh menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat sebagai kebiasaan baru dalam tiap tahapan pilkada.
“Apa yang terjadi berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa calon kepala daerah melakukan pengerahan massa. Parahnya lagi, banyak diantara merela mengabaikan protokol kesehatan,” terangnya.
Dokter Yudi, saapan akrab Wachyudi Muchsin, meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020, baik itu KPU, Bawaslu serta kandidat calon kepala daerah. Terutama soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pilkada yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, yakni pandemi virus Covid-19 yang saat ini bukannya melandai, tapi makin tinggi.
“KPU dan Bawaslu sebagai wasit harus dievaluasi jika tidak mampu sebagai pengawas dalam pilkada saat pandemi virus Covid-19. Sudah jelas kita saat ini tengah menghadapi masalah besar bencana non alam virus covid-19,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Komisioner KPU Sulsel, Uslimin mengatakan, wajar dan beralasan melihat fenomena pendaftaran pasangan bakal calon yang sebagian besar melakukan konvoi dan seakan berlomba mengumpulkan massa pendukungnya sebelum mendaftar di KPU.
Tapi khusus di ruangan pendaftaran, jelas Uslimin, KPU menerapkan standar protokol kesehatan untuk semua yang hadir di ruangan.”Tentang kerumunan massa yang dikerahkan bakal calon untuk mengantarnya mendaftar, itu harus ditangani secara ketat pihak terkait seperti tim gugus tugas covid-19, satpol PP, Bawaslu dan kepolisian. Meskipun KPU dan Bawaslu telah berulangkali mengingatkan untuk taati dna tegakkan protokol kesehatan,” jelas Uslimin.
Apalagi, tambah Uslimin, dalam PKPU nomor 6/2020, telah mengatur tentang pembatasan orang yang bisa masuk dalam ruangan pendaftaran demi menjalankan protokol kesehatan dan ini wajib pengawasan Bawaslu.
Hal senada dikatakan, Ketua KPU Makassar, M Faridl Wajdi. Menurutnya, protokol kesehatan pencegahan covid-19 selama kegiatan terus diperketat. Sebelum memasuki ruangan pendaftaran, tamu undangan, bakal calon dan rombongan wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Panitia juga melakukan penyemprotan desinfektan, hand sanitizer dan pengecekan suhu tubuh.
Pun demikian dengan panitia penerima pendaftaran. Semua wajib memakai masker, field shield, sarung tangan dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung. Jarak kursi baik di dalam ruang pendaftaran maupun di halaman kantor KPU dilakukan sesuai standar pencegahan covid-19.
Ratusan personel TNI dan Polri dikerahkan untuk pengamanan di sekitar kantor KPU Makassar, termasuk mencegah kerumunan massa memasuki area kantor KPU. Hanya 15 orang, termasuk pasangan bakal calon yang diperkenankan masuk ke area pendaftaran.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari kepada BKM menegaskan, bahwa sampai saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan empat pasangan balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.”Kami belum ada temuan pelanggaran yang dilakukan para balon. Termasuk belum menerima pengaduan dari masyarakat atau lembaga,” singkat Nursari, kemarin.
Diketahui, proses pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali di KPU Kota Makassar, Jumat (4/9), telah berlangsung pendaftaran untuk tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, yakni Danny Pomanto – Fatmawati Rusdi. Dalam perjalanan tersebut, massa Danny-Fatma melakukan konvoi menuju kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang.
Begitupun dengan pasangan calon, Syamzu Rizal – Fadli Ananda, juga mengerahkan massa serta melakukan konvoi bersama pendukungnya saat mendaftar ke KPU Kota Makassar.
Termasuk pendukung dari Irman Yasin Limpo dan Zunnun. Tapi massa pasangan IMUN ini tidak terlalu banyak dibandingkan tiga pasangan lainnya, termasuk pendukung Appi Rahman.
Ratusan Pendukung Antar Appi-Rahman
SEMENTARA ITU, ratusan pendukung pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota memenuhi jalan dari sejumlah titik kumpul yang ada di Makassar. Bahkan puluhan pengendara sudah kumpul di Masjid Raya sebelum bergerak ke gedung KPU Makassar, Minggu (6/9) pukul 14.00.
Sebelum berangkat ke KPU, Appi-Rahman melaksanakan salat dhuhur berjamaah dengan para pendukungnya, di Masjid Raya, Jalan Masjid Raya, Makassar.
Appi tak menolak ketika diminta untuk melantunkan panggilan salat. Jamaah khusyuk mendengarkan. Mulai lafal pertama adzan “Allahu Akbar” hingga lafal terakhir “Laa Ilaaha IllAllh.”
Ketika imam salat sudah menuju mimbar pengimaman, adzan kedua alias iqomah siap-siap diperdengarkan. Kali ini Appi meminta Rahman Bando yang melantunkannya. Sama, Rahman pun tak menolak. Dengan sempurna iqomah selesai dilantunkan.
Imam memberi aba-aba salat akan dimulai. Jamaah kembali khusyuk. Rencananya, Appi-Rahman akan bergegas ke KPU setelah shalat. Diiringi konvoi pendukungnya.
Massa dengan berbagai kostum termasuk dari Ormas Pemuda Pancasila seakan melakukan pengawalan disejumlah ruas jalan.
Kedatangan Appi-Rahman di KPU didampingi wakil ketua tim pemenangan yakni Solihin Kalla serta sejumlah ketua partai politik pengusung diantaranya Adi Rasyid Ali dari Partai Demokrat, Busranuddin Baso Tika dari PPP serta Ruslan Mahmud dari Partai Perindo. Sejumlah pendukung juga menyambut Appi-Rahman dengan tradisi angngaru.
Solihin ditunjuk mendampingi menggantikan Erwin Aksa yang lagi istrirahat lantaran sempat terpapar virus corona.
Setelah menyerahkan berkas dukungan, KPU Makassar mengesahkan dokumen usungan tersebeut. Dokumen dinyatakan sah setelah melewati proses verifikasi oleh tim verifikator KPU Makassar.
“Setelah diteliti dan diverifikasi, dokumen pasangan Munafri Arifuddin-Rahman Bando lengkap,”ujar Ketua KPU Makassar, M Faridl Wajdi.
Berkas usungan partai yang diverifikasi antara lain adalah B1-KWK Partai Demokrat, B1-KWK Partai Persatuan Pembangunan, B1-KWK Partai Perindo dan berkas dukungan Partai Solidaritas Indonesia.
Usai dinyatakan lengkap dan sah, Ketua KPU Makassar kemudian menyerahkan berkas berita acara dan tanda terima dokumen persyaratan pencalonan pasangan Appi-Rahman.
“Alhamdulillah, dokumen kami diterima. Kami berharap proses-proses selanjutnya dapat kami lewati dengan baik,”ujar Appi usai pemeriksaan berkas.
KPU kini telah melangsungkan pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Minggu (6/9) di Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya No.12A. Hari ini merupakan hari ketiga sekaligus hari terakhir pendaftaran.
Seperti hari-hari sebelumnya, proses pendaftaran bakal calon masih dimeriahkan penampilan live musik dan kudapan khas Makassar.
Di hari ketiga, terdapat satu pasangan yang mendaftar yakni pasangan Munafri Arifuddin dan Abdul Rahman Bando. Pasangan tersebut mendaftar pada pukul 14.14 Wita. _rhm-nug-ita)