MAKASSAR, BKM–Banyak pelanggaran yang telah terjadi saat pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar melakukan deklarasi hingga ketika diantar mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tak hanya ratusan pendukung hadir, namun para tim dan relawan melanggar soal protokol kesehatan.
Tim pemenangan, relawan bahkan pengurus dan kader partai pengusung serta pendukung akan melakukan kumpul kumpul jelang pemungutan suara.
Juru bicara pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, Mohammad Fadli Noer, mengemukakan, bila
PKPU 6/2020 tentang pilkada di masa pandemi ini belum mengatur soal sanksi diskualifikasi terkait pelanggaran protokol kesehatan masa pandemi.
“Perlu kehati-hatian menerapkan sanksi diskualifikasi terkait protokol kesehatan mengingat persoalan ini harus melibatkan banyak pihak terkait dalam penyusunan, penerapan dan pengawasannya,”jelas Fadli Noer, Senin (7/9).
Menurut Fadli yang juga Ketua PSI Sulsel ini, Appi-Rahman sangat mendukung upaya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemi untuk kesehatan dan keselamatan rakyat banyak, namun pranata hukum terkait hal ini harus disusun sedemikian rupa agar menjadi landasan hukum yang jelas, transparan, berkeadilan dan tidak multitafsir.
Ketua tim pemenangan Syamsu Rizal MI-Dokter Fadli Ananda (Dilan), Andi Yagkin Padjalangi, hanya berharap agar semuanya dikembalikan pada aturan yang berlaku. “Kembalikan kepada peraturan yang berlaku,”jelas politisi PDIP ini.
Sementara itu, juru bicara pasangan Mohamamd Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi, Makbul Halim, yang dihubungi enggan memberikan komentar soal adanya potensi diskualifikasi.
Begitupun Ketua Tim Pemenangan Pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Halid, Ajdi Patabai Pabokori juga belum memberikan tanggapan.
Meski telah ada larangan mengumpulkan massa disituasi pandemi Covid-19, masih ada yang melanggar. Namun KPU Makassar tidak memiliki dasar hukum untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan, pasangan calon harus mau tidak mau menerapkan protokol kesehatan jelang pilwali Makassar. Akan tetapi jika pasangan calon tidak menerapkan hal tersebut, KPU menyarankan agar mengerti disituasi pandemi covid-19 seperti sekarang ini.
“Kita belum ada kewenangan untuk lakukan itu, tapi bapaslon harus mengerti disituasi pandemi covid seperti ini dilarang mengumpulkan massa, itu harus ditahan dulu. Melakukan diskualifikasi juga tidak bisa kami lakukan karena tidak ada aturannya di UU no 10 tahun 2016, soal itu,” ungkapnya, Senin (7/9).
Lanjutnya bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak ada bunyi yang membenarkan bapaslon dapat didiskualifikasi jika melanggar protokol kesehatan ataupun mengerahkan massa dalam masa pandemi.
“Tidak ada ketentuan atau hak KPU untuk mendiskualifikasi calon kalau tidak patuh pada protokol. Penyelenggaraan pilkada masih menggunakan undangundang produk lama dan tidak ada pembaharuan mengenai aturan protokol kesehatan dan kami tidak bisa bertindak karena tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Hanya saja untuk mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, KPU Makassar sebelumnya sudah mengimbau dan melakukan koordinasi kepada bapaslon saat mendaftar untuk berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dan memastikan Pilkada 2020 berjalan dengan aman dan sehat.
“Kembali lagi kita harus patuh dengan protokol kesehatan, agar pemilihan tahun ini dapat dilaksanakan aman dan nyaman, makanya kita sudah beritahu ke semua bapaslon untuk mari kita sama-sama berkomitmen patuh terhadap protokol kesetan karena peran semua pihak itu sangat penting,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi bakal pasangan calon yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Protokol kesehatan wajib diterapkan karena gelaran Pilkada 2020 digelar disituasi pandemi covid-19.
Ketua Bawaslu kota Makassar, Nursari perihal apakah balon bisa didiskualifikasi yang melanggar protokol kesehatan dan bagaimana jika ada paslon yang melakukan kegiatan kumpul kumpul dan pertemuan hingga jelang hari pemungutan suara 9 desember mendatang, juga tidak menanggapi hal itu dan lebih memilih mengabaikan konfirmasi tersebut.
Pengamat: Penyelenggara Tidak Siap
AKADEMISI Unismuh Makassar, Dr Luhur A Prianto mengungkapkan bila sejak awal fenomena ini sudah di khwatirkan para pihak. Penyelenggara tidak siap, tidak memiliki perangkat untuk mengendalikan pergerakan massa di pendaftaran calon. Padahal arak-arakan massa untuk show force, sudah bagian tradisi politik demokrasi kita. “Penyelenggara belum bisa mentransformasi kanal pendaftaran calon, dari prosedur luring ke daring. Setelah kejadian pengerahan massa pendaftaran ini, baru muncul reaksi. Untuk tahapan sosialisasi setelah penetapan calon, memang harus ada internalisasi protokol kesehatan yang ketat dalam tahapan selanjutnya. Terutama di tahap sosialisasi terbuka,”jelas Luhur.
Soal sanksi, Luhur ragu para bakal calon yang mengerahkan massa pada saat pendaftaran ini bisa di jerat sanksi. “Secara teknis, pengorganisasian massa ini dilakukan oleh tim pemenangan yang belum di tetapkan status calonnya,”ucapnya.
Pengamat sosial dan politik UIN Alauddin Dr Dekan Firdaus Muhammad berharap agar semua pihak dapat mentaati protokol kesehatan, “Tapi kalau ada melanggar tidak mesti didiskualifikasi. Kalau ada berkumpul perlu diperingatan keras,”pinta Firdaus Muhammad.(rif-ita-jun)
