GOWA, BKM — Patroli gabungan terdiri dari personel Satuan Sabhara Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, dan Satpol PP Gowa, terus memberikan edukasi terkait protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Sudah berjalan dua pekan ini, para personel tim gabungan hanya memberikan edukasi dan imbauan sekaligus memberikan masker secara cuma-cuma. Namun, mulai Senin (7/9), edukasi tersebut mulai disertai pemberian sanksi bagi pelanggar ketentuan Perda Wajib Masker dan penerapan Prokes.
Terlihat Senin kemarin, sejumlah pengendara kendaraan baik bersepeda motor maupun mobil terpaksa membeli masker, karena tak bermasker. Selain itu, mereka deberi sanksi sosial sebagai penjabaran dari ketentuan Perda tersebut.
Ipda Anwar selaku pembina pengendali tim gabungan ini, usai melakukan apel kesiapan dan pengecekan di kantor bupati Gowa, Senin pagi, mengatakan, penegakan sanksi sosial bagi pelanggar ketentuan Perda Wajib Masker dan penerapan Prokes ini mulai diterapkan.
”Mulai hari ini (kemarin, red), para personel diperintahkan untuk intens mengedukasi sekaligus menerapkan tindakan sanksi sosial kepada para warga yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” jelas Ipda Anwar.
Dari hasil kegiatan patroli Senin pagi ditemukan sebanyak 17 warga yang tidak menggunakan masker. Belasan warga ini kemudian dikumpulkan lalu diberikan sanksi sosial dengan membersihkan jalan di sepanjang Jalan Agussalim, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
”Sanksi sosial ini akan terus diberlakukan guna memberikan efek jera kepada warga Gowa agar disiplin protokol kesehatan khususnya dalam menggunakan masker dalam setiap aktivitas,” kata Ipda Anwar.
Agar masyarakat baik yang hanya beraktivitas di rumah, di kantor dan di jalanan semakin taat dan disiplin bermasker, maka jajaran kepolisian pun memasang baliho papan bicara di persimpangan Jalan Usman Salengke, Jalan Malino, Jalan KH Wahid Hasyim, dan Jalan Andi Tonro. Baliho besar ini dipasang menghadap ke arah barat tepat di depan SDN Bontokamase yang berhadapan Poslantas Gowa.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, saat dihubungi Senin siang mengatakan, adanya baliho besar bertuliskan ‘Ayo Pakai Masker’ bergambar Panglima TNI dan Kapolri berukuran 6 X12 meter ini sebagai upaya efektif dapat dipatuhi pengguna jalan maupun warga sekitar yang lalu lalang.
”Diharapkan dengan pemasangan spanduk ini akan mampu mengedukasi warga agar semakin disiplin menggunakan masker saat akan keluar beraktivitas,” terang Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola.
Kapolres Gowa juga berterima kasih dan mengapresiasi bupati Gowa yang telah memberikan ruang dalam pemasangan baliho ini. Kapolres berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa terus meningkatkan disiplin dalam pencegahan Covid-19. (sar)
Sejumlah Pengendara Harus Pungut Sampah
