MAKASSAR, BKM– Pelantikan puluhan pejabat eselon III dan IV lingkup Pemerintah Kota Makassar yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, jelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, akhirnya menuai masalah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar bahkan melayangkan surat panggilan kepada orang nomor satu Makassar itu untuk dimintai keterangan, Senin (7/9) lalu. Namun sayang, Pj Wali Kota Rudy Jamaluddin mangkir dari panggilan tersebut.
“Sehubungan dengan adanya laporan dari warga berkaitan dengan mutasi. Laporannya kalau tidak salah Kamis atau Jumat kah masuk ke kami. Iya terkait tujuan dan alasan mutasi yang dilakukan Pj wali kota,” ungkap Ketua Bawaslu Makassar, Nursari.
Dia menyebut, sebelumnya sejumlah saksi telah diperiksa. Namun demikian, ia enggan menyebut identitas para saksi yang telah diperiksa tersebut.
“Saksi-saksi sebenarnya ada, kalau tidak salah ada tiga saksi yang sudah kita periksa. Kalau saksi tidak bisa kami sebutkan identitasnya,” katanya.
Terkait rencana pemanggilan ulang Pj Wali Kota Makassar pasca mangkir pada pemanggilan perdana tersebut, Bawaslu masih akan mengkonsultasikannya lebih dulu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).
Bawaslu juga bakal memanggil para pejabat yang dimutasi baru – baru ini. Pemanggilan itu akan dikondisikan dari hasil klarifikasi pj wali kota nantinya.
“Kami belum pikir kesana (panggil yang dimutasi), tapi ada kemungkinan bisa kalau hasil pemeriksaannya bagaimana nanti. Sebentar kami bahas dengan Gakumdu (apa dipanggil atau tidak), hasilnya nanti,” jelas Nursari.
Lanjut Nursari, pemeriksaan pj wali kota atas laporan warga tidak bisa diwaliki sama sekali menyusul status pj wali kota sebagai terlapor.”Jadi begini, yang posisinya ini kan, dia adalah terlapor jadi saya pikir tidak bisa diwakili karena tidak relevan karena kita mau tau faktanya yang dilakukan oleh yang terlapor,” tutup Nursari.
Sebelumnya, Kemendagri bersama Bawaslu RI telah mengeluarkan imbauan bagi kepala daerah yang daerahnya ikut pilkada untuk tidak melakukan mutasi selambat – lambatnya enam bulan sebelum pilkada dilangsungkan.
Larangan itu berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.
Dikonfirmasi terpisah, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meminta maaf kepada Bawaslu Kota Makassar yang tak menghadiri undangan klarifikasi soal mutasi jabatan. Menurut Rudy, karena agenda protokoler begitu padat, ia baru mengetahui surat tersebut saat malam hari.
“Undangannya kita tidak terima, baru saya diinformasikan pas malamnya,” kata Rudy kepada BKM, Selasa (8/9).
Ia menjelaskan, mutasi jabatan yang ia lakukan tidak berhubungan dengan adanya gerakan politik. Pemerintahan Kota Makassar harus tetap berjalan dan tidak boleh terpengaruh dengan adanya Pilwalkot Makassar 2020.
“Saya mengimbau pada semua pihak, untuk tidak terlalu mudah mengaitkan antara kegiatan politik pilkada dengan kegiatan mutasi,” katanya.
“Apalagi saya ini kan sama sekali tidak berafiliasi dengan politik manapun. Sehingga kegiatan mutasi itu kita lakukan murni untuk mempercepat pelayanan pada masyarakat dan itu adalah salah satu amanah yang diberikan kepada saya sebagai pj,” kata Rudy.
Ia menambahkan, sebagai penjabat wali kota, dia diberikan amanah untuk mensukseskan kegiatan Pilwalkot Makassar 2020 namun tidak melupakan prioritas utama sebagai pelayan masyarakat. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mengkaitkan kegiatan mutasi dengan gerakan politik.
“Jangan mengkait-kaitkan hal yang tidak perlu dikaitkan seperti kegiatan mutasi yang dasarnyan kita lakukan untuk mempercepat kinerja .Salah satu upaya untuk mempercepat kinerja adalah dengan melakukan penyegaran-penyegaran pada instansi-instansi yang perlu penyegaran,” pungkasnya. (rhm)
Dipanggil Bawaslu, Pj Wali Kota Mangkir
