BANTAENG, BKM — Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, Senin (7/9) mempertanyakan manfaat Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) bila berubah status dari Kantor menjadi Badan.
Hal tersebut dikemukaan saat dikonfirmasi mengenai usulan eksekutif tentang perubahan status Kesbangpol. Dia mengakui bahwa naskah usulan ini sudah diajukan eksekutif dan telah diterima pihaknya lima atau enam bulan lalu.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan, Amiruddin, mengaku bahwa pihak dewan sudah menerima naskah usulan eksekutif tentang perubahan status Kesbangpol dan Linmas sejak enam bulan lalu. Hanya saja, Sekwan enggan berkomentar mengenai perkembangan usulan ini.
“Kalau mau lebih jelas kenapa belum dibahas, silahkan temui pak Ketua (Ketua DPRD, red)”, kata mantan Kadis Sosial dan Naker Bantaeng ini.
Dijelaskan Hamsyah, dewan tidak serta merta menetapkan usulan tersebut begitu saja. Kata dia, semua usulan yang diajukan untuk diundangkan, harus melalui mekanisme. “Ada mekanismenya. Jadi tidak serta merta disahkan”, ucapnya.
Seperti halnya perubahan nama Kesbangpol dan Linmas, kata dia, butuh waktu untuk dipelajari apa manfaatnya kalau namanya berubah dari Kantor menjadi Badan.
Meski demikian, kata Hamsyah, pihaknya sudah menindaklanjuti ke Badan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD. “Sementara dikaji dan disusun oleh Banperda”, imbuhnya.
Ditambahkannya, usulan mengenai perubahan Kesbangpol ini dijadwalan dibahas bersamaan dengan ranperda inisiatif dewan tentang “Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin”. “Insya Allah kami agendakan bulan ini untuk dibahas. Rencananya ada dua ranperda, yakni tentang perubahan nama Kesbangpol dan ranperda inisiatif dewan”, pungkasnya. (wam/C)