KEPADA penyidik Satreskrim Polres Sidrap, korban mengaku disuruh pelaku ARK menghubungi nomor 0821 3024 1028 yang mengaku Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyuruh mentransfer uang sebesar Rp27.000.000,- sebagai biaya surat tembusan ke Polda Sulsel ke rekening Maulana Ismaji Putra Dwiyansyah dengan nomor rekening 0101-01-017622-532 (Bank BRI).
“Saya tidak punya uang lagi pak jadi saya hanya transfer Rp1.000.000,- setelah itu saya tidak mentransfer lagi karena saya merasa ditipu. Saya rugi Rp60.749.000,” ujar korban saat melapor ke Polres Sidrap, Senin (7/9).
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Benni Pornika membenarkan LP korban Hj.Suriyani. Benni menegaskan pihaknya melakukan penyelidikan dalam mengungkap pelaku penipuan ala Shobiz ini.
“Laporannya sudah masuk. Anggota sementara mengidentifikasi pelaku dan keberadaannya. Sebab ini merupakan modus baru penipuan dengan menjual Bunga Impor. Para pelaku juga mencatut nama Dirjen Bea Cukai dan Pejabat Polda Sulsel,”tegasnya. (ady/C)
Korban Diminta Hubungi Kabid Humas
