Site icon Berita Kota Makassar

Masa Bakti Bupati dan DPRD Tiga Tahun

BANTAENG, BKM — Ketua KPUD Bantaeng, Hamsar, Sabtu (6/9), mengatakan, masa bakti Bupati dan anggota DPRD Bantaeng, kemungkinan tidak sampai lima tahun.
Secara nasional, ada tiga tahapan pemilu yakni, Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan DPRD Provinsi, Presiden, DPR RI dan DPD.
Dikemukakan Hamsar, khusus untuk Bupati dan DPRD Kabupaten, kemungkinan tidak menghabiskan masa baktinya selama lima tahun. Untuk Bantaeng misalnya, kata dia, Bupati dan anggota DPRD bisa saja hanya tiga tahun.
Rasionalnya, kata dia, jika pilkada Bupati dan pemilihan legislatif (pileg) dilaksanakan pada 2022, otomatis hanya berbakti secara konkret selama tiga tahun. Pasalnya, mereka harus berhenti pada 2021 untuk mempersiapkan berkas pencalonan di 2022.
Ketua KPU memaparkan, selain direncanakan tiga tahapan pemilihan, juga digodok tiga opsi jadwal pelaksanaan. “Ada tiga opsi jadwal yang direncakan, yaitu, 2022, 2023, 2024”, paparnya.
Dijelaskan Hamsar, kalaupun Bupati dan Anggota DPRD tidak menghabiskan lima tahun masa baktinya, gajinya tetap dibayarkan selama lima tahun.
Ditambahkannya, bahwa ketiga opsi tersebut baru sebatas wacana. Namun tidak tertutup kemungkinan bisa saja terlaksana. “Baru sebatas wacana. Untuk kepastiannya, kita tunggu keputusan KPU RI”, tutupnya. (wam/C)

Exit mobile version