MALILI, BKM — Berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, Permen PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 serta Permen PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020, maka Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggelar evaluasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) terhadap Pemkab Lutim secara virtual di Gedung Media Center Diskominfo, Senin (7/9).
Sekkab Lutim, H. Bahri Suli saat memaparkan penerapan reformasi birokrasi dan SAKIP di Lutim mengatakan perbaikan rekomendasi yang menjadi catatan pada LAKIP tahun 2019 lalu, terdiri dari perbaikan rumusan tujuan sasaran program dan kegiatan.
“Dimana tujuan dari semula 14 menjadi 11, kemudian sasaran, sebelumnya 17 menjadi 13, indikator sasaran 37 menjadi 24, program 497 berkurang menjadi 435 program atau 7,35 persen, sedangkan kegaiatan dari 1.768 berkurang menjadi 1587 atau 11, 14 persen,” rinci Bahri.
Dari hasil perbaikan telah dilakukan refocusing kegiatan dalam bentuk 32 program dan 11 poin kegiatan menjadi sembilan tujuan dan pada target kinerja terdiri dari sembilan tujuan dan 13 sasaran. Sementara kegiatan yang dikurangi tidak berkontribusi terhadap capaian program sasaran dan ukuran kinerjanya juga tidak jelas.
“Ini yang menyebabkan kita melakukan perubahan, pemberian rincian kegiatan tidak sesuai maksud dan tujuan, kemudian dari hasil refocusing yang dilakukan ini terdapat efektivitas anggaran yang dilakukan, yang dicapai 15,44% dari total belanja APBD 1,5 triliun lebih,” jelasnya.
Pemkab telah menerapkan beberapa aplikasi dalam pelayanan baik perencanaan, penganggaran, pengendalian namun memang belum terintegrasi dengan baik. (rls)
Sekkab Paparkan Hasil Penerapan SAKIP
