MAKASSAR, BKM — Seorang wanita digiring ke sebuah ruangan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan atas kasusnya dalam tindak pidana pencurian pemberatan (Curat).
Kepada polisi yang memeriksanya, wanita yang mengenakan baju kaos warna merah tersebut menyebutkan identitasnya bernama Ramlah. Usianya 36 tahun, berdomisili di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan, warga Jalan Serigala tersebut sebelumnya terlapor dalam tindak pidana Curat dengan cara mencopet korbannya.
”Laporan korbannya terlampir dengan nomor laporan LPB/182/V/2020/SPKT/Res Pinrang , LP/37/V/2020/Sek.Wt.Sawitto/SPKT, LPB/174/V/2020/SPKT/Res Pinrang dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan. Jadi sebelumnya, kami menerima aduan dari Polres Pinrang untuk minta diback up menguber buruannya yang diduga tengah berada di Makassar. Aduan itu selanjutnya kami tindaklanjuti dan menurunkan tim Resmob Polda Sulsel untuk menyelidiki pelaku. Proses penyidikan berbuah hasil. Orang yang diuber tersebut teridentifikasi serta keberadaannya diketahui,” jelas Kombes Pol Didik Agung, Rabu (9/9)
Tanpa menunggu waktu lama, tim Resmob Polda Sulsel setelah berkoordinasi dengan Polres Pinrang dengan sigap pada hari Senin (7/9), melakukan pengepungan terhadap terlapor yang diketahui tengah berada di wilayah Tello Baru, Kota Makassar.
”Sebuah rumah di Tello Baru dikepung. Orang yang sudah dikantongi identitas dan cirinya itu langsung disergap. Dia (Ramlah) tak bisa berkelit di depan petugas. Sebab aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Didik Agung.
Selain mengamankan Ramlah, kata Didik Agung, tim Resmob juga berhasil menyita barang bukti yang dikuasainya sebelum disita berupa satu unit motor Mio Spin warna biru, satu unit ponsel atau gawai merek Vivo warna merah, dua buah gawai merek Nokia warna merah dan hitam.
”Setelah terkuak Ramlah adalah terlapor, selanjutnya Ramlah dan barang buktinya langsung digiring ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diperiksa,” terang Didik Agung lagi.
Menurut penuturan pelaku, sambung Didik Agung, betul dirinya (Ramlah) telah melakukan pencurian. Bahkan diakuinya sudah tiga kali. ”Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Dua kali di wilayah hukum Polres Pinrang dan satu kali di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ungkap Didik Agung menirukan keterangan pelaku.
Disebutkan Kombes Pol Didik, tiga wilayah aksi pelaku itu dilakukan pertama pada bulan Mei 2020, di lokasi ini tepatnya di Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Pinrang berhasil menggasak satu unit gawai merek Samsung J6.
”Dari situ pelaku kembali beraksi dibulan Mei 2020 tepatnya di Pasar Sore Kabupaten Pinrang. Di lokasi ini, pelaku menggasak satu unit ponsel. Selanjutnya beraksi lagi pada bulan Mei 2020 tepatnya di Jalan Baronang, Kota Makassar. Di lokasi ini, pelaku menggasak sebuah tas korbannya. Tas korban berisi uang tunai Rp15juta, perhiasan emas seberat 20 gram serta surat-surat penting,” pungkas Kombes Pol Didik Agung. (ish/b)
Beraksi di Pinrang, Seorang Wanita Dibekuk di Makassar
