MAKASSAR, BKM — Pendalaman penyebab pasti banjir bandang yang terjadi di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Juli 2020 lalu yang diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), hingga kini belum memberikan hasil baik.
Janji Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar yang segera menurunkan tim untuk mendalami penyebab pasti banjir bandang di Masamba, belum mampu untuk dibuktikannya. Padahal, dirinya sempat menduga kalau banjir bandang terjadi akibat dari adanya pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Fakta yang disampaikan langsung Firdaus Dewilmar kepada wartawan di kantor Kejati Sulsel pada Juli silam seusai dirinya turun meninjau langsung lokasi banjir bandang. Saat itu, Kajati menyampaikan menemukan adanya indikasi terjadi penyumbatan sungai dengan menemukan ada perkebunan sawit skala besar-besaran.
Dan diduga pembalakan hutan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk pengalihan hutan menjadi perkebunan sawit.
”Kami mulai penyelidikan dan mencari fakta-fakta. Kalau ada perkebunan sawit, berarti ada pengalihan hutan. Makanya diperkuat dengan adanya temuan aktifitas sawmil di perbatasan antara Palopo-Luwu Utara,” ungkap Firdaus pada Juli lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, mengaku belum mengetahui perkembangan penyelidikan dugaan pembalakan hutan (alih fungsi) lahan di Luwu Utara yang mengakibatkan terjadinya banjir bandang.
”Saya tanya dulu tim yang ditunjuk terkait dengan perkembangannya. Kami masih koordinasi bersama tim,” singkat Idil di kantor Kejati Sulsel, Rabu (9/9).
Direktur Lembaga Anti Korupsi (Laksus), Ansar, buka suara. Dia meminta kepada pihak Kejati Sulsel untuk serius menangani kasus dugaan alih fungsi lahan di wilayah Luwu Utara. Jangan memberikan kesan jika Kejati Sulsel menjadikan momen banjir bandang itu ajang untuk pencitraan saja dengan menebar janji.
”Indikasi yang ditemukan pak Kajati Sulsel harusnya bisa segera dibuktikan. Jangan hanya berjanji saja tanpa ada tindaklanjut dan hasilnya,” tutupnya. (arf)